BerandaUncategorizedSatreskrim Polres Gelar Press Release Terkait Kasus Oknum Pimpinan Dayah

Satreskrim Polres Gelar Press Release Terkait Kasus Oknum Pimpinan Dayah

Author

Date

Category

Langsa: Trik News.co – Satreskrim Polres Langsa gelar Press Release dugaan pencabulan yang dilakukan oleh MR oknum pimpinan dari salah satu Dayah di Kota Langsa, kegiatan tersebut berlangsung dihalaman mapolres setempat, Senin (20/11).

Kapolres Langsa AKBP Muhammaddun,.SH melalui Kabag OPS AKP Dahlan,SE didamping Kasat Reskrim IPDA Rahmad,.S.Sos, dan Kasi Humas IPTU Try Mulyono memaparkan, “kasus ini berawal dari laporan korban kemudian kita lakukan pencarian, untuk hal ini pihak kami melakukan koordinasi dengan Abana Murdani meminta beliau untuk menghubungi keluarga agar tersangka kembali, urainya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Langsa IPDA Rahmad,S.Sos mengatakan, “Siang hari ini pertama kali saya bertatap muka dengan rekan-rekan Pers yang ada di kota Langsa dalam rangka Pers release dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka inisial MR.

“Untuk perbuatan tersangka ini, tambah Kasat lagi, terhadap korban Fa sudah dilakukan sebanyak tujuh kali dan untuk korban WH sebanyak 4 kali, setelah didalami terhadap perkara ini dengan memperoleh dua alat bukti yang cukup kemudian di alihkan ke tahap penyidikan dan selanjutnya upaya hukum, terang Kasat.

Lebih lanjut Kasatreskrim menjelaskan, “pihak kami juga melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sebagaimana yang rekan-rekan media lihat pada Pers release ini, adapun Barang bukti yang kita jadikan sebagai alat bukti adalah semuanya merupakan pakaian luar dan pakaian dalam yang ada kaitannya dengan tidak pidana yang terjadi.

“Jadi rekan-rekan untuk perkara dengan korban Fa itu ancaman pasal 50 dan pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan ancaman pidana 50 bulan atau 6 tahun.

“Kemudian untuk pasal 47 ancaman 7,5 tahun atau 90 bulan, Kemudian untuk LP 187 dewasa, Kami menggunakan juga Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat kami terapkan pasal 48 dan pasal 46, untuk pasal 48 itu ancaman hukuman 14 tahun 5 bulan atau 175 bulan, untuk pasal 46 ancaman pidana 45 bulan atau 3 tahun 7 bulan, sebut Kasat seraya mengatakan, “untuk tersangka diamankan di daerah Gunung Sitoli Sumatera Utara, tutupnya. (B.01)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img