Medan – Ombudsman RI temukan beberapa pelayanan tidak berjalan dengan baik di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (16/11/2023).
Peninjauan pelayanan publik ini langsung dipimpin oleh Pimpinan Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat dan turut didampingi oleh Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jamss Marihot Panggabean.
*Pelayanan dan Fasilitas*
Pimpinan Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat, menyayangkan atas tidak berfungsinya mesin antrian di kantor pelayanan publik tersebut.
” Sebegitu ramainya orang, mesin antrian tidak dipakai, rusak. Ini akan menimbulkan ketidak pastian bagi masyarakat,” katanya.
Selain menemukan mesin antrian yang rusak, tim Ombudsman RI juga menemukan jalur kusus disabilitas yang telah berubah fungsi.
” Jalur untuk disabilitas, loketnya dirubah, tetapi jalurnya tidak. Jika kita bawa orang tunanetra kesana, pasti salah. Jalur ini dipindah tanpa ada perubahan didalam jalur itu sendiri,” ungkapnya
*Sarana dan Prasarana*
Berbicara tentang sarana dan prasarana, daya tampung pelayanan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Medan tidak memadai untuk melayani melayani 2.400 per hari.
” Rata-rata yang dilayani perhari adalah 2.400, gedungnya seperti itu, kapasitanya ini tidak memadai. Jalan keluarnya ada 2, apakah fasilitas diperluas, ditambah atau sistemnya,” ungkapnya.
*Layanan Administrasi Kependudukan di Kecamatan*
Untuk memaksimalkan pelayanan administrasi kependudukan, Pemko Medan telah memfasilitasi beberapa kecamatan yang bisa cegak sendiri diantaranya Medan Belawan, Tuntungan, Marelan, Deli, Labuhan dan Johor.
” Saat ini sudah ada 6 Kecamatan Kota Medan yang bisa mencetak sendiri, semoga kedepan bisa bertambah lagi. Sisanya bisa di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan. Ini dapat menguntungkan menghemat waktu, masyarakat tidak jauh sesuai domisili,” tutur Pimpinan Ombudsman RI.
Penduduk Kota Medan banyak mengajukan cetak KTP dengan alasan rusak. Hal ini dapat menghambat pencetakan untuk pemohon KTP Baru.
” Rata-rata disini mencetak 800 KTP Per hari. Ini mencakup mobilitas seperti perpindahan daerah dan pertukaran alamat. Tetapi dari 800 KTP per hari, 25% merupakan pengajuan KTP rusak. Ini sangat krusial dan butuh sosialisasi kepada masyarakat untuk menjaga KTP dengan baik, sehingga tidak mudah rusak dan harus mencetak ulang,” tegasnya.
Banyaknya permintaan cetak KTP dengan berbagai alasan seperti rusak atau pemohon baru, Ombudsman RI mengusulkan kepada Pusat untuk sering melakukan pendataan ke daerah.
” Pusat harus melakukan monitoring ke daerah-daerah, berapa persen cetak KTP, sehingga tidak terjadi kelangkaan formulir KTP dan dapat diatasi . Bisa saja dibuat aturan, bagi pemohon baru dapat mengajukan cetak baru akibat rusak setelah 1 tahun setelah cetak.,” tambahnya.
*Pengurusan Akte Kematian Rentan Penyalahgunaan Data*
Tim Ombudsman RI juga masih menemukan, adanya pelayanan tidak maksimal seperti pengurusan akte kematian yanh tidak langsung diproses ke Kartu keluarga dan KTP.
” Pengurusan akte kematian tidak dilanjutkan dengan perubahan di Kartu Keluarga. Diberbagai daerah ini sudah berjalan, ketika mengajukan akte kematian, langsung di diminta kartu keluarga dan KTP. Hal ini dapat menghindari penyalahgunaan data,” jelasnya
Tim Ombudsman berharap, kedepannya Dinas Kependudukan dan Catan Sipil dapat memperbaiki pelayanan publik menjadi lebih baik. Adapun tujuan dari sidak adminiatrasi kependudukan ini, untuk pekayanan lebih baik jelang Pemilu 2024.