LAMPUNG SELATAN. ,- Viralnya pemberitaan dimedia online terkait ada oknum Anggota DPRD Provinsi Lampung yang diduga terlibat pengelolaan Koperasi Bodong, akhirnya mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Salah satunya yang menanggapi adalah Aminudin S.P ketua Umum LSM Pembinaan Rakyat Lampung.
Menurutnya, sangat disayangkan seorang anggota dewan yang semestinya memberikan contoh dan tauladan yang baik kepada masyarakat dan membantu tegaknya hukum, justru sebaliknya terlibat dalam sebuah usaha yang justru merugikan kepentingan masyarakat. Terkait hal tersebut, Aminudin mendorong semua pihak yang dirugikan untuk menempuh jalur hukum agar semua pihak yang terlibat dapat diproses sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku.
“Iya bila benar ada keterlibatan Oknum Anggota DPRD terlibat pengelolaan Koperasi abal-abal, sebagai pelaku kontrol sosial saya sangat prihatin. Semestinya sebagai pejabat oknum aggota dewan tersebut memberikan contoh dan tauladan yang baik kepada masyarakat, bukan sebaliknya membuat persekongkolan jahat untuk menipu warga masyarakat” jelas Aminudin.
Diberitakan sebelumnya, salah satu koperasi yang bermerk Koperasi Siger Sepakat yang menyebutkan alamat kantor di Desa Jati Baru Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan, namun setelah dilakukan penelusuran pada alamat terebut ternyata tidak ditemukan adanya Koperasi Siger Sepakat dimaksud.
Dalam promosinya, calon korban diminta untuk menyetorkan sejumlah uang kepada Koperasi sebagai investasi, dan kepada calon korban dijanjikan akan ada penerimaan yang jumlahnya lumayan besar untuk setiap bulannya. Bagi calon korban yang mudah kena tipu rayu maka segera untuk mengikuti arahan yang disampaikan petugas Koperasi.
Salah seorang korban bernama IM dalam konfirmasinya kepada media ini mengatakan bahwa dirinya telah menanamkan investasi yang nilainya sampai puluhan juta rupiah kepada Koperasi Siger Sepakat tersebut, ternyata apa yang dijanjikan oleh Koperasi tersebut adalah bohong karena nyatanya dia tidak mendapatkan apapun. Sementara dana yang sudah disetorkan sampai sekarang tidak kunjung dikembalikan oleh oknum Pegawai Koperasi yang mengambil dana investasi tersebut.
“Saya sudah menyetorkan uang sebesar Rp. 95.000.000,- kepada orang yang mengaku sebagai Pengurus Koperasi Siger Sepakat, akibat masalah ini tidak kunjung selesai, saya saat ini sakit-sakitan dan baru tahu kalau koperasi tersebut menipu saya,” jelas IM.
IM juga menambahkan bahwa tadinya mereka percaya akan bonafiditas Koperasi karena dalam struktur Pengurus Koperasi ada Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PKS yang bernama Puji Sartono yang bertindak sebagai penanggung jawab. Dalam perjanjian awal telah disepakati mengenai bagi hasil keuntungan sebesar 53 % : 47 % sesuai yang tertuang dalam Surat Perjanjian.
“Saya menginvestasikan uangnya sejak tahun 2018 dan hingga sekarang tidak pernah ada pemberitahuan tentang untung dan ruginya Koperasi, begitu pula dengan pembagian hasil yang katanya akan diterima dalam setiap bulan, nggak ada itu, mereka itu bohong, penipu…boro-boro mau ngadain Rapat Anggota Tahunan,” ujar IM dengan nada kesal.
IM menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak mau kalau dana investasi yang telah disetorkan akan diganti dengan tanah, “Saya tunggu niat baiknya, saya mau uang saya dikembalikan Cash, kalau tidak ada juga penyelesaian maka masalah ini saya serahkan ke Pengacara,” pungkas IM
Dalam Surat Perjanjian dengan Anggota, tercatat Tri Admojo sebagai Sekretaris Koperasi dan Puji Sartono selaku Penanggung jawab.
“Ya, saya didaulat sebagai Sekretaris Koperasi sementara penanggung jawabnya adalah pak Puji Sartono,” jelas Tri Admojo dirumah salah satu korban Koperasi Bodong.
Menurut pengakuan Tri Admojo bahwa Koperasi tersebut bergerak dibidang pengadaan material atau suplayer batu split untuk pemenuhan kebutuhan pembangunan Jalan Tol, akan tetapi alasannya mereka kena tipu dan dananya dibawa kabur.
Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PKS, Puji Sartono beberapa kali dicoba dikonfirmasi melalui sambungan telefon, meskipun aktif tetapi yang bersangkutan tidak merespon. (Tim)