Langsa: Trik News.co – Gara-gara pemberitaan sampah menumpuk di lokasi waduk yang masuk dalam wiyah Gampong Teungoh Kecamatan Langsa Kota pada beberapa waktu lalu oleh media ini.
Geuchik Gampong Teungoh Syarifuddin lampiaskan kemarahan terhadap wartawan, hal ini dilakukan Syarifuddin saat Pj.Walikota Langsa meninjau abrasi Sungai Krueng Langsa yang pada waktu itu ikut diliput oleh media ini pada Senin kemarin 13/11/2023.
Lampyas kemarahan pimpinan Gampong yang dilakukan terhadap wartawan hal itu layak diduga Geuchik Gampong Teungoh Syarifuddin secara tidak langsung dirinya bermaksud menghalang-halangi kerja Pers, hal ini bertentangan dengan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.
Dalam pada itu untuk diketahui, bagi siapa saja yang menghambat dan menghalangi kerja wartawan dapat dipidana sebagaimana Pasal 18 ayat (1) UU Pers no 40 tahun 1999 yang menyebutkan.
Bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Adapun lampias kemarahan yang dilakukan Geuchik Syarifuddin, dirinya dengan nada menghardik wartawan media ini mengatakan, “seperti ini yang perlu diliput abrasi sungai yang meresahkan masyarakat, jangan meliput sampah yang urusannya kecil, tuturnya dengan nada emosi. (B.01)