BerandaNewsBerpotensi Merugikan Keuangan Negara, Sekdakab.Labuhanbatu Abaikan Perpres Nomor 33 Tahun 2020

Berpotensi Merugikan Keuangan Negara, Sekdakab.Labuhanbatu Abaikan Perpres Nomor 33 Tahun 2020

Author

Date

Category

Berpotensi LABUHANBATU-Sekretariat daerah menganggarkan belanja honorarium tim pelaksanaan kegiatan pada TA 2022 sebesar Rp1.391.150.000,00 dan telah direalisasikan sampai dengan 13 Desember 2022 sebesar Rp1.072.810.000,00 atau sebesar 77,12% dari anggaran.

Dari realisasi belanja tersebut diantaranya digunakan pembayaran honor pelaksana 14 kegiatan oleh tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan baik dengan SK Bupati maupun Sekretaris Daerah.

Adapun bidang sebagai pelaksana kegiatan pada seketaris daerah yakni, Bagian hukum, Bagian kerja sama, Bagian perekonomian, Bagian pengadan barang dan jasa, Bagian sumber daya alam, Bagian organisasi, Bagian tata pemerintahan dan Bagian perencanaan dan Keuangan.

Hasil pengujian terhadap dokumen pembayaran honorarium diketahui besaran honorarium yang dibayarkan tidak sesuai standar harga satuan dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa tim pelaksana kegiatan dapat diberikan honorarium dengan jumlah keanggotaan tim berdasarkan klasifikasi jumlah tambahan penghasilan pada kelas jabatan tertinggi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dengan menghitung komposisi maksimal keanggotaan tim diketahui bahwa jumlah keanggotaan tim kegiatan pada Sekretariat Daerah melebihi jumlah maksimal keanggotaan tim dalam setiap SK sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020 sehingga terjadi kelebihan pembayaran yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp208.269.500,00,-

BPK menyatakan bahwa honorarium narasumber atau pembahas diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang memberikan informasi atau pengetahuan dalam kegiatan seminar, rapat, sosialisasi, diseminasi, bimbingan teknis, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, focus group discussion, dan kegiatan sejenis (tidak termasuk untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan), Sehingga permasalahan tersebut mengakibatkan terjadi kelebihan pembayaran honorarium pada sekretaris daerah sebesar Rp208.269.500,00;

Permasalahan tersebut karna, sekretaris daerah tidak cermat dalam melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran dan lemahnya kinerja PPTK SKPD.

Atas permasalahan tersebut Bupati Labuhanbatu melalui Sekretaris Daerah, menyatakan sependapat dengan Tim BPK, selanjutnya akan berkoordinasi untuk menindaklanjuti rekomendasinya. Sehubungan dengan permasalahan tersebut;

-BPK merekomendasikan kepada Bupati Labuhanbatu memerintahkan Sekretaris Daerah agar lebih cermat dalam melakukan pengujian atas tagihan.

-Memerintahkan pembayaran.

-Menginstruksikan PPK SKPD terkait lebih cermat dalam melakukan verifikasi kebenaran material belanja yang ditagihkan

-PPTK pada SKPD terkait memedomani ketentuan terkait belanja honorarium dan menyetorkan kelebihan pembayaran ke kas daerah sebesar Rp208.269.500,00

Atas temuan tersebut awak media mencoba mengkonfirmasi Sekretaris Daerah Pemkab. Labuhanbatu Berpotensi Merugikan Keuangan Negara, Sekdakab.Labuhanbatu Abaikan Perpres Nomor 33 Tahun 2020

LABUHANBATU-Sekretariat daerah menganggarkan belanja honorarium tim pelaksanaan kegiatan pada TA 2022 sebesar Rp1.391.150.000,00 dan telah direalisasikan sampai dengan 13 Desember 2022 sebesar Rp1.072.810.000,00 atau sebesar 77,12% dari anggaran.

Dari realisasi belanja tersebut diantaranya digunakan pembayaran honor pelaksana 14 kegiatan oleh tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan baik dengan SK Bupati maupun Seketaris Daerah.

Adapun bidang sebagai pelaksana kegiatan pada seketaris daerah yakni, Bagian hukum, Bagian kerja sama, Bagian perekonomian, Bagian pengadan barang dan jasa, Bagian sumber daya alam, Bagian organisasi, Bagian tata pemerintahan dan Bagian perencanaan dan Keuangan.

Hasil pengujian terhadap dokumen pembayaran honorarium diketahui besaran honorarium yang dibayarkan tidak sesuai standar harga satuan dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa tim pelaksana kegiatan dapat diberikan honorarium dengan jumlah keanggotaan tim berdasarkan klasifikasi jumlah tambahan penghasilan pada kelas jabatan tertinggi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dengan menghitung komposisi maksimal keanggotaan tim diketahui bahwa jumlah keanggotaan tim kegiatan pada Sekretariat Daerah melebihi jumlah maksimal keanggotaan tim dalam setiap SK sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020 sehingga terjadi kelebihan pembayaran yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp208.269.500,00,-. Jum’at, (20/10/2023)

BPK menyatakan bahwa honorarium narasumber atau pembahas diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang memberikan informasi atau pengetahuan dalam kegiatan seminar, rapat, sosialisasi, diseminasi, bimbingan teknis, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, focus group discussion, dan kegiatan sejenis (tidak termasuk untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan), Sehingga permasalahan tersebut mengakibatkan terjadi kelebihan pembayaran honorarium pada sekretaris daerah sebesar Rp208.269.500,00;

Permasalahan tersebut karna, sekretaris daerah tidak cermat dalam melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran dan lemahnya kinerja PPTK SKPD.

Atas permasalahan tersebut Bupati Labuhanbatu melalui Sekretaris Daerah, menyatakan sependapat dengan Tim BPK, selanjutnya akan berkoordinasi untuk menindaklanjuti rekomendasinya. Sehubungan dengan permasalahan tersebut;

-BPK merekomendasikan kepada Bupati Labuhanbatu memerintahkan Sekretaris Daerah agar lebih cermat dalam melakukan pengujian atas tagihan.

-Memerintahkan pembayaran.

-Menginstruksikan PPK SKPD terkait lebih cermat dalam melakukan verifikasi kebenaran material belanja yang ditagihkan

-PPTK pada SKPD terkait memedomani ketentuan terkait belanja honorarium dan menyetorkan kelebihan pembayaran ke kas daerah sebesar Rp208.269.500,00

Sekdakab. Labuhanbatu Ir. Hasan heri Rambe saat dikonfirmasi terkait pengembalian ke kas daerah sesuai rekomendasi BPK RI belum bersedia menjawab, lebih memilih bungkam sampai berita ditayangkan.

Tidak sampai disitu, awak media mencoba mengkonfirmasi Kepala Inspektorat Labuhanbatu Ahlan Ritonga selaku Inspektur aparatur pengawasan intern pemerintah (APIP) menyatakan bahwa pihak sekretaris sudah mengembalikan ke kas daerah sesuai rekomendasi BPK RI.

“Terkait temuan BPK atas kelebihan pembayaran sesuai rekomendasi sudah dikembalikan bang ke kas daerah” Kata Ahlan

Hal serupa dikatakan Kadis BPKAD Labuhanbatu Salman Rambe bahwa temuan BPK RI sudah dikembalikan ke kas daerah

“Ada dipulangkan ke kas daerah” Kata Salman dengan tulis singkat

Namun awak media belum melihat bukti pengembalian sesuai rekomendasi BPK RI ke kas daerah tersebut.(Edi s Ritonga)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img