MEDAN.III – Berawal dari perkenalan korban di medsos dan kekompakan dikomunitas lebih kurang dua tahun lalu , Kartijah Wati (40) warga Jalan Infeksi Kanal, Komplek Green Part, Medan Amplas, Kota Medan,berteman besama “HN” dan “SR” Sekitar kurang lebih 2,5 Tahun yang lalu, Kartijah Wati (korban) membentuk Komunitas Arisan ” SCHUANG ” bersama Belasan orang lainnya, yang ditanggung jawapin oleh Kartijah Wati sebagai owner dibantu Adminnya.
Dalam perjalanan Komunitas tersebut Owner bertujuan membentuk arisan SCHUANG ini untuk membantu permodalan usaha anggota arisan mereka-mereka yang memiliki usaha sekaligus membantu para usahawan untuk penambahan modal kerja.
Seiiring berjalannya waktu dengan lancarnya komunitas Arisan Shicuan selama ini ,sampai pada suatu ketika terjadilah pembayaran yang bermasalah alias ZONGKER ataupun menunggak untuk sekian kalinya perputaran kloter arisan sehingga korban pun ingin menyudahi (tutup) arisan tersebut. Diketahui, sebagai Penanggung jawab, Kartijah Wati pun mendahulukan pembayaran penuh kepada anggota yang giliran menerima arisan tersebut.
Dalam perjalanan Arisan tersebut, ada beberapa juga yang menunggak sehingga diberikan surat perjanjian untuk kapan membayar ( Uang Titipan ) tunggakan pembayaran uang arisan kepada yang sudah giliran menerima arisan dari owner.
Namun begitupun Pihak Owner dan Adminnya tetap bertanggung jawab memberikan Dana arisan SCHUANG kepada anggota arisan yang telah terjadwal menerima uang arisan,namun begitupun ada aja anggota arisan yang mendapatkan uang arisannya namun tak mau membayar kembali uang arisan tersebut sesuai jadwal pembayarannya.
Dan diperjelaskan oleh korban, bahwa korban telah menitipkan uang kepada “HN” Sebesar Rp. 667 Juta lebih pada (19/09 /2023) Sore, dan “SR” Sebesar Rp. 300 Juta lebih pada, Kamis (05/10/2023) Siang.
Maka pihak korban mencoba menemui SR untuk menagih janjinya tentang Uang Titipan tersebut ,pada tanggal 10 Oktober 2023 sekitar jam 10.00 wib diperumahan Jalan karya Wisata komplek J City JCROAN B-68 yang diketahui adalah rumah tempat tinggal SR ,Namun pihak korban terkesan dihalangi oleh 2 pria yang mengaku oknum TNI lalu korbanpun adu argumentasi dengan kedua pria tersebut yang akhirnya pergi meninggalkan korban dengan janji akan membilangkan Sore ini dibayar kan hutangnya si SR ,Tapi alhasil sampai hari ini belum ada dibayar.
” Pak kami pada hari Selasa (10 /10//23) datang mengih janji pembayaran hutang Titipan uang kami ke SR , sesampainya dirumahnya malah kami terkesan dihadang dua pria yang mengaku oknum TNI, sempat saya photo orangnya dan mereka berjanji mau selesaikan Sorenya pembayaran, alhasil sampai hari ini belum ada di bayar ama si SR ,dimana tanggung jawab dia ( Red – SR) Itu pak,,,,???” Ungkap korban dengan kesal.
Kemudian pada Sabtu (14/10/2023) korban menjelaskan ada ditelpon SR untuk bertemu gun penyesalan hutang uang Titipan yang dia terima dari korban ,Namun disayangkan, dari keterangan wawancara Video pihak korban, dimana setiba ditagih janji kepada “HN” dan “SR”, tak menepati janjinya, malah diduga menakut-nakuti korban yang SR melibatkan beberapa oknum Aparat maupun Polri dan LSM yang terkesan untuk menakut-nakutin korban.
Dan setelah beberapa kali ditagih oleh pihak korban , ” HN” dan “SR” Diduga sepertinya tidak ada niat untuk membayarnya hutangnya malah korban terkesan ditebak oleh SR dalam pertemuan yang dijanjikan SR kepada pihak korban.
“Saya tiba-tiba ditelpon untuk berjumpa disalah satu Cafe yang ada di sekitar Marendal, saya pikir dirinya niat ingin membayar, setelah saya sampai ditempat yang dijanjikan, saya bertemu dengan “SR” dan duduk mengobrol berdua, namun tak diduga, beberapa saat kemudian, tiba-tiba hadir beberapa oknum LSM ,datang lagi Oknum Polisi kelokasi yang sepertinya tidak ada hubungannya di Arisan Komunitas Kami, menurut pemikran kami semua oknum yang hadir itu diduga sengaja diundang oleh “SR” yang terkesan untuk menakut-nakutin saya, namun setelah saya dan PH saya menjelaskan kepada oknum yang datang tanpa mengetahui masalah itu,,, akhirnya mereka mengerti dan membubarkan diri dengan baik-baik, ” Jelas korban kepada tim awak media, Sabtu (14/10/2023) Sore.
Merasa telah ditipu korban pun membuat laporannya untuk “SR” dan “HN” ke Polrestabes Medan dengan bukti laporan STTLP/B/3378/X/2023/SPKT Restabes Medan/Polda Sumut dan STTLP/B/3377/X/2023/SPKT Restabes Medan/Polda Sumut.
Usai membuat laporan korban juga meminta kepada awak media dalam wawancara video untuk mempublikasikan perihal pangaduan korban terhadap “HN” dan “SR” Di Polrestabes Medan untuk segera ditindak lanjutin oleh pihak Kepolisian guna mendapat keadilan.
” Saya juga meminta kepada awak media agar pengaduan saya ini dipublikasikan agar tidak ada lagi korban-korban yang lainnya”, harapnya dihadapan tim awak media.
Kemudian, Tim kuasa hukum korban, Atianto Nazara,S.H. tim dari kantor Hukum CN IUSTITIA yang beralamat di Jl. Prof HM Yamin No. 224 AE Medan Selaku kuasa hukum dihadapan awak media juga menuturkan, agar kasus yang di Laporkan oleh klien kami bisa di proses dengan secepatnya.
“Kami berharap laporan klien kami secepatnya diproses, supaya tidak terjadi lagi kasus yang sama atau korban-korban yang lain, ” ungkapnya kepada tim awak media.
Terpisah, Kanit Pidsus Polrestabes Medan IPTU Widi saat dikonfirmasi awak media terkait kasus pelaporan mengatakan akan mengatensikan kasus tersebut.
” Kami akan Atensikan Laporan pengaduan ini sesuai prosedur yang diterapkan.”Jelas Widi dengan tegas.
Pihak pemilik arisan SCHUANG dan Adminnya berharap Pihak terlapor dapat dengan sadar mengembalikan uang yang mereka titipkan kepada kedua terlapor.
( Ds / team).
Narasumber :Pihak korban dan PH