LABUHANBATU-Sat Reskrim Polisi Sektor Panai Hilir meringkus warga desa Sei tawar, Kec. Panai hilir. Pelaku berinisial S (32) ditangkap lantaran nekat mengedarkan narkotika jenis sabu Sabtu, (30/09/2023). Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 2 (Dua) bungkus plastik klip diduga berisikan narkoba jenis sabu, 2 ( dua ) bungkus plastik klip besar berisi plasik klip kecil kosong, 1 ( satu) buah pipet plastik, Uang Rp. 194.0000 ( seratus sebilan puluh empat ribu rupiah) dan 1 ( satu ) satu buah dompet berisi indentitas diri.
S ditangkap di dusun ll, Desa Sei Tawar, Kec. Panai hilir, Kab. Labuhanbatu sekira pukul 17:00WIB. Jum’at, (29/09/2023).
Kapolsek Panai Tengah AKP. HM Sibarani melalui Kanit Reskrim Ipda L. Pandiangan, SH dalam rilisnya menjelaskan, penangkapan pelaku berinisial S berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkoba wilayah Desa Sei tawar.
Pada Hari jumat / 29 September 2023 sekira pukul 17.00 Wib, Team Opsnal Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu mendapat informasi mengenai adanya transaksi Narkotika jenis sabu di TKP.”Ujarnya
Selanjutnya dilakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Setibanya di TKP, team melakukan penggeledahan dan didapatkan 1 (Satu) orang tersangka yang telah menjual narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku team berhasil menyita barang bukti berupa 2 ( bungkus) kecil diduga berisikan narkoba jenis sabu siap edar, 2 ( dua ) bungkus plastik klip besar berisi plasik klip kecil kosong, 1 ( satu) buah pipet plastik, Uang Rp.194.0000 ( seratus sebilan puluh empat ribu rupiah) dan 1 ( satu ) satu buah dompet berisi indentitas diri.”Pungkasnya