Medan,TrikNews.Co–Wajib menggunakan masker bagi setiap warga yang berada di Kota Medan kembali ditekankan Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi. Sebab, pasca diberlakukannya Peraturan Wali Kota (Perwal) No.11/2020 tentang Karantina Kesehatan dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Medan mulai Jumat (1/5), akan ada sanksi yang diberikan bagi warga yang melanggar isi Perwal tersebut.
 Hal ini disampaikan Akhyar ketika membagikan sembako kepada masyarakat di Kantor Perhimpunan Marga Kho Sumut, Jalan Negara, Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (2/5). Adapun 200 paket sembako yang dibagikan kepada masyarakat merupakan hasil kerjasama antara Perhimpunan Marga Kho Sumut dengan Masyarakat Indonesia Tionghoa Sumut (MITSU).
“Atas nama Pemko Medan, kami mengucapkan terima kasih atas kegiatan bakti sosial berupa pemberian paket sembako kepada masyarakat yang dilakukan hari ini. Ini jelas menjadi wujud kebersamaan dan kepedulian kepada sesama terlebih kepada warga yang merasakan dampak ekonomi akibat Covid-19 yang melanda Kota Medan,” kata Akhyar didampingi Camat Medan Perjuangan Afrizal.
           Terkait Perwal No.11/2020 tentang Karantina Kesehatan, Akhyar menyampaikan kepada warga bahwa saat ini Pemko Medan tengah mensosialisasikannya kepada masyarakat. Salah satu isi dari Perwal tersebut yakni mewajibkan siapapun menggunakan masker saat keluar rumah. Jika tidak jelas Akhyar, akan ada sanksi yang akan diberikan.
           “Mulai Senin atau Selasa ini kita akan berlakukan sanksi tersebut. Makanya saat ini kita lakukan sosialisasi dan edukasi agar warga mengetahui dan memahaminya guna menghindari adanya pelanggaran yang dilakukan. Jadi, bapak ibu sampaikan dan ingatkan kepada keluarga dan tetangga. Saling mengingatkan. Nanti sanksi yang akan dikenakan beragam, ada yang bersifat administaratif dan ada juga yang bersifat yustisia,”jelasnya.
           Namun, Akhyar juga menekankan bahwa tidak ada larangan bagi warga untuk menjalankan usahanya. Hanya saja, bagi pelaku usaha makanan untuk tidak menyediakan layanan makan di tempat dan hanya menjalankan sistem take away (pesan bawa). Hal ini untuk menghindari adanya kerumunan warga yang dinilai beresiko dan rentan terjadi penyebaran Covid-19.
           “Bukan jualannya yang kita larang, tapi kerumunannya. Sebab bisa dipastikan, jika saat berkumpul dan terjadi obrolan panjang, warga tidak menggunakan masker. Apalagi tanpa kita sadari salah seorang diantaranya ternyata telah terjangkit dan akhirnya menularkan ke orang lain. Untuk itu, mari kita antisipasi, sebab virus yang tidak terlihat ini bisa menjangkit siapa saja, kapan saja dan di mana saja. Kami mohon, kita semua dapat memahami kondisi ini agar pandemi Covid-19 dapat segera berakhir,” harapnya.
           Sebelumnya, Ketua Perhimpunan Marga Kho Sumut Herman Kosma bersama perwakilan MITSU Hasan Gunawan berharap bantuan yang diberikan dapat membantu meringankan beban masyarakat yang terkena dampak ekonomi akibat Covid-19. “Ini juga menjadi bentuk kontribusi kami membantu pemerintah untuk bersama-sama menghadapi dan melawan virus Corona,” ungkap Herman. (KU)