BerandaUncategorizedKepsek SMPN 4 Pancur Batu Diduga Pakai "Preman" Halangi Wartawan Konfirmasi ,...

Kepsek SMPN 4 Pancur Batu Diduga Pakai “Preman” Halangi Wartawan Konfirmasi , Kadisdik Diminta Turun Tangan

Author

Date

Category

Deliserdang TrikNews.co- Saat wartawan ingin dikonfirmasi kepada Kepala sekolah SMP Negeri 4 Pancur Batu Evinora terkait informasi dari warga bahwa kepala sekolah diduga jadi pedagang baju batik dan baju olah  raga kepada calon peserta didik tahun ajaran 2023/ 2024 dengan harga 350 dan pendaftaran 100 ribu mendapat intimidasi dari  seseorang yang diduga suruhan kepsek.

Belakangan diketahui orang bergaya preman tersebut adalah wakil kepala sekolah, Selasa (29/08/2023) ia dengan ras atak senang melarang awak media menjumpai kepala sekolah.

Meskipun sudah diterangkan maksud awakedia ingin konfirmasi namun tetap tak diperbolehkan. Agar situasi tetap kondusif, awak mediapun pulang meninggalkan sekolah.

Anehnya, malamnya sekira ekira pukul 20:00 WIB orang yang menghadang tadi menelepon awak meedia ini.

“Apa masalah mu dengan
Sri Minah dan kenapa kau ancam dia, dari WhatsApp dia, besok datang kau Ke warungku,” kata orang tak di Kenal kepada wartawan mellaui selular.

Pun begitu, kembali awakmedia Wartawan menerangkan maksudnya untuk konfirmasi terkait dugaan kepala sekolah yang melakukan praktek jual beli pakaian dan mengatakan bahwa ia tidak ada mengancam.

Setelah dijelaskan si penelepon mematikan hp nya tiba-tiba seakan tidak senang.

Nomor 40 tahun 1999 bahwa Kemerdekaan pers merupakan Salah satu wujud kedaulatan  Rakyat dan menjadi unsur yang Sangat penting untuk menciptakan Kehidupan bermasyarakat dan Berbangsa bahkan mencari dan Menyusun berita utama.

Dan harus diketahui juga bahwa orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Karena itu diharapkan Kadisdik Deli Serdang Yudi Darmawan agar mengevaluasi dan memberikan sanksi tegas kepada kepala sekolah SMP Negeri 4 pancur Batu khususnya yang diduga melanggar permendikbud untuk memperkaya diri sendiri.

(JG)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img