BerandaUncategorizedBea Cukai Langsa Musnahkan Barang Bukti Hasil Penindakan Dibidang Kepabeanan Pembawa Penyakit...

Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Bukti Hasil Penindakan Dibidang Kepabeanan Pembawa Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)

Author

Date

Category

Langsa: Trik News.co – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Kota Langsa lakukan pemusnahan barang bukti hasil penindakan di bidang Kepabeanan, acara tersebut berlangsung tertib dan sukses mengambil tempat Aula Kantor Bea Cukai setempat, Selasa (29/8).

Hadir dalam rangkaian kegiatan tersebut Kapolres Langsa mewakili, Dandim 0104/Aceh Timur mewakili, Kepala Pengadilan Langsa, Kepala Kejaksaan Langsa, Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh, Ketua Satgas PMK Kota Langsa, Kepala Kantor Imigrasi Kota Langsa, serta undangan lain dari unsur Forkopimda Kota Langsa dan para insan Pers.

Kepala kantor Bea Cukai Langsa Sulaiman dalam Pers rillis nya memaparkan, “Sebagai wujud dari salah satu tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukal yang Community Protector, yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang legal, bertempat di Halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa, Bea Cukai Langsa telah melaksanakan pemusnahan terhadap barang bukti hasil penindakan berupa 6 (enam) ekor Kambing dan 88 (delapan puluh delapan) Bibit Tanaman eks penindakan di bidang Kepabeanan, berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Nomor 2/Pen Pid/2023/PN Lgs, tanggal 22 Agustus 2023, yang menetapkan memberi izin merampas untuk dimusnahkan barang bukti berupa 6 (enam) ekor kambing yang dinyatakan positif (+) Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan 88 (delapan puluh delapan) bibit tanaman.

Sulaiman menambahkan, “Kambing dan Bibit Tanaman tersebut merupakan barang bukti hasil penindakan dari kegiatan operasi bersama Bea Cukai Langsa dengan Kodim Aceh Timur melalui Koramil Langsa Kota, Koramil Langsa Barat, dan Kepolisian Resor Langsa pada hari Kamis, 03 Agustus 2023, di dua lokasi berbeda yaitu di Pelabuhan Gp. Birem Puntong, Kec. Langsa Baro. Kota Langsa dan di Gudang PT. APPI, Gp. Alue Dua, Kec. Langsa Baro, Kota Langsa, yang melanggar Pasal 102 Undang-Undang No. 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, tambah Sulaiman menerangkan.

Berdasarkan Surat Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Banda Aceh Nomor B- 4798/KR.110/K.41.D/08/2023, tanggal 15 Agustus 2023, Hal Hasil Pengujian Laboratorium, diketahui bahwa terhadap barang bukti berupa 7 (tujuh) ekor Kambing dinyatakan positif (+) Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) sehingga harus dilakukan tindakan pemusnahan, dan atas barang bukti berupa 88 (delapan puluh delapan) Bibit Tanaman juga dinyatakan untuk dilakukan tindakan pemusnahan sesuai dengan Pasal 48 ayat (1) UU nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan bahwa Pemusnahan terhadap Media Pembawa yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan apabila setelah Media Pembawa tersebut dilakukan pengamatan dalam pengasingan, temyata tertular Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Pemantauan Hama dan Penyakit Ikan (HPIK), atau tidak bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Bahwa 1 (satu) ekor kambing sudah terlebih dahulu dimusnahkan dengan cara dikuburkan karena kedapatan dalam kondisi mati sesuai Berita Acara Kematian pada hari Kamis, 10 Agustus 2023 dan sudah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Langsa Nomor 1/Pen Pid/2023/PN Lgs tanggal 18 Agustus 2023.

Prosedur pemusnahan kali ini dilakukan dengan cara disuntik mati, dilanjutkan dengan penimbunan, kemudian dibakar, dan diakhiri dengan cara dikubur. Lokasi penimbunan dan penguburan dilaksanakan di lapangan Tempat Pemotongan Hewan, Gp. Seuriget, Kec. Langsa Barat, Kota Langsa.

Sulaiman juga menjelaskan, Diperkirakan total nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp218.000.000,- (dua ratus delapan belas juta rupiah). Kegiatan pemusnahan ini bertujuan untuk mencegah masuk dan tersebarnya HPHK dan OPTK serta melindungi masyarakat dari mengonsumsi barang-barang ilegal.

Bea Cukai Langsa berharap dengan diadakannya pemusnahan barang bukti eks penindakan dibidang Kepabeanan ini, masyarakat dapat mengetahui serta menghindari untuk membeli dan mengkonsumsi barang-barang ilegal. Diharapkan pula dari kegiatan ini dapat meningkatkan kerjasama yang baik antar instansi penegak hukum, dan sangat mengharapkan peran serta masyarakat dalam membantu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, baik dengan memberikan informasi-informasi terjadinya pelanggaran ketentuan, maupun meningkatkan kesadaran masyarakat untuk dapat mematuhi ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai. Kedepannya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai khususnya Bea Cukai Langsa akan terus meningkatkan kegiatan pengawasan dan penyuluhan kepada masyarakat, pungkas Sulaiman Kepala Bea Cukai Langsa. (B.01)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img