BerandaUncategorizedKadis Pendidikan Lampung Selatan Disinyalir Tak Berani Beri Sangsi Tegas Kepala SMPN...

Kadis Pendidikan Lampung Selatan Disinyalir Tak Berani Beri Sangsi Tegas Kepala SMPN 3 Jati Agung

Author

Date

Category

Lampung Selatan, Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan Asep Jamhur S.E diduga tak punya nyali untuk memberi sangsi Kepala SMPN 3 Jati Agung Dra. RD Emi Sulasmi M.Pd yang mengaku sangat dekat dengan Winarni istri Nanang Ermanto Bupati Lampung Selatan. Dugaan bahwa Asep Jamhur ciut dan tak punya nyali dibuktikam Asep Jamhut tidak bersedia memberikan nomor hp nya ketika awak media meminta nomor Hp Kadisdik tersebut melalui Kabid Kepegawain saudara Ta’at Tafsiri untuk dimintai tanggapan terkait permasalahan Kepala SMPN 3 Jati Agung.

“Maaf, Pak Asep Bilang, belum bersedia memberikan nomor hpnya” ucap Ta’at Tafsiri yang dikutif dari salah satu awak media yang menghubungi Ta’at Tafsiri.

Diberitakan sebelumnya bahwa Emi Sulasmi M.Pd menerima Siswa Overlaod melebihi kapasitas ruang belajar yang tersedia dan diduga telah melakukan pungli kepada orang tua siswa yang kelas 9 baru lulus dengan alasan uang perpisahan.

Sementara menurut Sukardi S.H selaku Sekretaris LSM Pembinaan Rakyat Lampung ( LSM PRL) kepada media ini rabu (09-08-23), berdasarkan hasil pemantauan Tim Investigasinya permasalahan Emi Sulasmi tidah hanya sebatas overload penerimaan siswa dan pungli saja, tapi Kepala sekolah tersebut melalui komitenya telah membebankan seluruh orang tua siswa kelas 7 masing-masing sebesar 1,3 juta rupiah untuk membangun ruang kelas. Hal ini menurutnya sudah menyalahi aturan dan memberatkan orang tua siswa. Menurut Sukardi lebih dari 50 orang tua siswa yang berhasil dimintai tanggapan, semuanya menyampaikan keluhan atas kebijakan ngaur kepala sekolah.

Terkait kelas pararel pagi sore, kelas 8 dan kelas 9 pagi hari dan kelas 7 sore hari menurut Sukardi jelas melanggar Permendikbud no. 23 tahun 2017 tentang kegiatan. Dalam permendikbud tersebut jam belajar siswa SMP ditetapkan selama 8 jam perhari. Dengan dibuat kelas pagi dan sore jelas tidak mungkin jam belajar siswa dapat terpenuhi.

Sukardi mengancam apabila pihak Dinas Pendidikan Lampung Selatan tidak segera memberikan sangsi tegas terhadap Dra. Emi Sulasmi M.Pd, pihaknya akan melaporkan semua dugaan permasalaham Kepala SMPN 3 Jati Agung tersebut kepada Aparat Penegak hukum. (Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img