Langsa: Trik News.co – Pengadilan Negeri Langsa akan menggelar sidang perdana Praperadilan yang diajukan oleh Lsm Gadjah Puteh terhadap Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa (KPPBC TMP C Langsa), pada hari Jum’at tanggal 4 Agustus 2023.
Jadwal persidangan itu berdasarkan surat panggilan yang diterima oleh masing-masing pihak, yaitu Said Zahirsyah (Direktur Eksekutif Gadjah Puteh) sebagai pemohon dan Kantor Bea dan Cukai Langsa sebagai termohon pada Selasa (01/8/2023).
Sesuai agenda, persidangan Pertama akan digelar pada hari Jum’at tanggal 04 Agustus 2023, pukul 10:00 sdbagaimana Relaas Panggilan Sidang Praperadilan untuk Pemohon dan Termohon dengan Nomor 1/Pid.Pra/2023/PN Lgs, Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Lgs dan Nomor 3/Pid.Pra/2023/PN Lgs.
Ada 3 (tiga) materi Praperadilan yang dimohon oleh Gadjah Puteh yang telah didaftarkan ke PN Langsa, yaitu, dengan Pokok Perkara Penghentian Penyidikan secara Materiil dan Tidak Sah dalam Perkara Tindak Pidana Cukai terhadap Pelaku yang Membawa Rokok Ilegal Merk Luffman sebanyak 63.400 dengan Minibus.
Selanjutnya, Penghentian Penyidikan Secara Materiil dan Tidak Sah dalam Perkara Tindak Pidana Cukai terhadap Pelaku yang Membawa Rokok Ilegal merk Luffman sebanyak 2.000.000 batang dengan Truk.
Adapun permohonan ketiga yang diajukan oleh Gadjah Puteh adalah, Penghentian Penyidikan secara Materiul dan Tidak Sah dalam Perkara Tindak Pidana Kepabeanan terhadap Pelaku yang Membawa Barang Impor Dan/Atau Ekspor tanpa Dokumen Kepabeanan.(B.01/ril)