Doloksanggul, Triknews.co,- Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan (Humbahas) menetapkan dua tersangka Kades Aekgodang – Arbaan bersama Bendahara dugaan penyimpangan Dana Desa (DD)
Kejari Humbahas, menggelar konferensi Pers terkait capaian kinerja sampai dengan Juli 2023 pada Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-63, Kejaksaan Negeri Humbahas, Jumat, (21/7/2023)
Melalui kepala seksi (Kasi) intelijen, Gerry Anderson Gultom SH, MH menyampaikan bahwa dalam hal penanganan tindak pidana korupsi, pihaknya sudah menetapkan Kepala Desa (Kades) Aekgodang-Arbaan Kecamatan Onan Ganjang bersama Bendahara sebagai tersangka.
“Khusus penanganan tindak pidana korupsi, sedang ditangani dibidang Pidsus, info diperoleh dinyatakan, Kepala Desa Dan Bendahara Aek Arbaan ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Gerry Anderson Gultom SH
Dikatakan, berdasar hasil penyidikan dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) Aekgodang Arbaan tahun anggaran Tahun Anggaran 2016 s/d Tahun Anggaran 2020 diduga tidak tepat sasaran
“Penyidik telah mengumpulkan alat bukti berdasarkan pasal 184 KUHAP yaitu alat bukti keterangan saksi 30 orang dan surat hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat serta keterangan dua orang ahli (audito)r,” ucap Gerry Anderson
Ditambahkan, Atas dasar itu pihaknya kemudian melakukan ekspose penetapan tersangka pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 dan ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Penetepan Tersangka TAP-01/L.2.31/Fd.1/07/2023 atas nama MS dan RS pada tanggal 17 Juli 2023.
Disampaikan Gerry, dari laporan hasil audit (LHA) Dinas Inspektorat Kabupaten Humbang Hasundutan bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp.138.756.200,- (seratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh enam ribu dua ratus rupiah) dan sudah menetapkan tersangka Kepala Desa dan Bendahara Desa Aek Godang Arbaan.
“ Kami juga telah menerbitkan surat pemanggilan terhadap kedua tersangka tertanggal 18 Juli 2023 untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2023,” pungkas Gerry Anderson Gultom.SH.MH
Gerry juga menambahkan, selain dari itu juga, dalam waktu dekat akan melaksanakan penyidikan terkait Pupuk bersubsidi yang semasih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Inspektorat.
Diketahui Gerry Anderson Gultom SH, MH baru menjabat kasi Intelijen Humbahas selama enam bulan, sebelumnya dirinya merupakan pindahan dari Kabupaten Langkat Sumatera Utara (Sumut) (Jrs)