BerandaDaerahAminudin : Peran Serta Orang Tua Sangat Diperlukan Guna Mendukung Pendidikan, Tapi...

Aminudin : Peran Serta Orang Tua Sangat Diperlukan Guna Mendukung Pendidikan, Tapi Menahan Ijazah Siswa Bukan Solusi

Author

Date

Category

Bandar Lampung ,- Banyaknya keluhan wali murid dan siswa atas ditahannya ijazah tanda tamat belajar oleh pihak sekolah, terutama lulusan SLTA ( SMA/ SMK/ MA) karna tidak sanggup atau belum melunasi uang KOMITE sehingga mengakibatkan siswa tidak dapat melanjutkan pendidikan atau tidak dapat melamar pekerjaan.

Menyikapi hal tersebut Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Lampung berinisiatif membuka POSKO PENGADUAN PENAHAN IJAZAH oleh pihak sekolah.

Aminudin S.P selaku ketua FPII Lampung kepada media ini hati saptu (22-07-2023) menyampaikan siswa atau pihak orang tua siswa dapat menghubungi posko pengaduan di kantor Korwil FPII masing-masing kabupaten kota yang ada di Provinsi Lampung.

“Iya kita harapkan bagi siswa dan orang tua siswa yang mengeluhkan karna ijazahnya di tahan pihak sekolah karna berbagai alasan termasuk karna belum dapat membayar atau melunasi biaya pendidikan (uang komite) dapat menghubungi atau datang langsung ke posko pengaduan di kantor FPII di masing-masing kabupaten kota di provinsi Lampung. Kita akan bicarakan dengan pihak sekolah untuk mencarikan solusinya agar ijazah para siswa dapat diserahkan kepada pemiliknya” Jelas Aminudin.

Menurut Aminudin, pihak nya sadar betul bahwa kemajuan pendidikan di suatu sekolah juga sangat di tentukan oleh peran serta orang tua melalui komite sekolah, terutama sekolah swasta. Tapi menahan ijazah bukan satu-satunya solusi. Harus ada komunikasi yang baik antara pihak sekolah, komite dan orang tua guna mencarikan jalan tengahnya. Karna menahan ijazah selain melanggar HAK azasi juga melangar keputusan Sekretaris Jenderal kementerian pendidikan dan kebudayaan ( Persesjen) nomor 23 tahun 2020 pada pasal 7 huruf 8 yang menyatakan “pihak sekolah dilarang menahan ijazah siswa dengan alasana apapun”

Sementara ini alamat posko pengaduan FPII yang ada di Provinsi Lampung :

1.Kantor Setwil FPII Prov. Lampung
Jln. Pulau Tegal No. 61 Kelurahan Waydadi Kecamatan Sukarame Bandar Lampung.
Telpon : 082376039210

2. Kantor Korwil : Kabupaten pesawaran
Alamat Kantor : jln raya A. yani nomor 825 desa kebagusan Kecamatan gedongtataan.
No Telpon : 081369577586

3. Kantor Korwil: Kabupaten Lampung Selatan
Alamat Kantor : Jln.Soekarno Hatta Dusun Manunggal Desa Babatan Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan Lampung.
No Telpon: 085609897877

4. Kantor Korwil: Kabupaten Lampung Barat
Alamat Kantor: Jalan Simpang Way Ngison, Pemangku Margodadi, Pekon Batu Kebayan, Kecamatan Batu Ketulis, Kabupaten Lampung Barat, Lampung.
No Telpon: 085269534091

5.Kantot Korwil: Kabupaten Tulang Bawang
Alamat kantor: jln. kemiling Raya Lk. Gunung Sakti kelurahan menggala Selatan kecamatan Menggala kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung.
No HP: 085669953921 – 082177541844

6. Kantor Korwil Tulang Bawang Barat. Alamat : Panumangan RT/ RW : 001/006 Kecamatan Tulang Bawang Tengah, no telpon : 082278862144

7. Kantor Korwil Kabupaten Tanggamus
Alamat : Jl. Padang Manis, RT. 002 RW. 002, Pekon Negeriagung, Kecamatan Talangpadang, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.
No. Hp : 081272220001 – 081278013505.

8.Kantor Korwil Kabupaten Way Kanan
Jln. Lintas Sumatera no. 435 Kelurahan Tiuh Balak Pasar Kecamatan Baradatu Kabupaten way Kanan kode pos 34761
No Hp : 085379572771/081804117864

9. Kantor Korwil Pesisiri Barat, Jalan lintas Krui Liwa Pekon Labuhan Mandi Kecamatan Way Krui. No Telpon 085783167531 (*)

Sumber realise FPII Prov. Lampung

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img