Doloksanggul, Triknews.co,– Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Dosmar Banjarnahor, SE diwakili Asisten Pemerintahan Makden Sihombing, S.Sos, MM membuka secara resmi Konsultasi Publik Atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Dalam sambutan Bupati Humbahas, Dosmar Banjarnahor, SE yang dibacakan oleh Asisten Pemerintahan Makden Sihombing, S.Sos, MM menyampaikan bahwa pada saat ini, Pemerintah Kabupaten telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,.
Berdasarkan pasal 96 Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan disebutkan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Untuk itu , Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan melakukan konsultasi publik pada hari ini, untuk menerima masukan, tanggapan, atau pandangan dari masyarakat dalam rangka menyempurnakan ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Sebab Ranperda ini nantinya akan menjadi dasar pemerintah daerah dalam melakukan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan.
“Kami berharap agar bapak/ibu peserta dapat memberikan saran dan masukan yang konstruktif agar penerapan ranperda ini nantinya dapat terlaksana dengan baik,” ujarnya Makden Sihombing, Kamis (20/7/2023) di Ruang Rapat Perkantoran Bukit Isnpirasi, Doloksanggul.
Disampaikan, Kontribusi dan peran serta dari masyarakat sangat dibutuhkan dalam mendukung program pembangunan di Kabupaten Humbang Hasundutan agar dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
Sementara, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Humbang Hasundutan, Manaek Hutasoit, Amd menyampaikan bahwa Ranperda yang kita konsultasikan saat ini merupakan kewajiban daerah.
oleh karenanya, kata Manaek Hutasoit perlu bersa samakita dalam membahas bagaimana Ranperda ini bisa menjadi kesepakatan kita bersama, supaya nanti tidak ada masalah atau keluhan di tengah masyarakat.
“Perlu dikonsultasikan karena terkait dengan masyarakat Humbahas sehingga perlu konsultasikan dengan masyarakat,” ucap Manaek Hutasoit Amd
Dikatan Manaek, dalam DPRD Humbang Hasundutan sendiri sudah hampir selesai ini dibahas, tetapi perlu dibahas dengan masyarakat supaya aspirasi masyarakat tertampung dalam Ranperda ini.
Pada Konsultasi Publik Atas Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini semua OPD terkait memberikan pemaparan yang ditanggapi oleh masyarakat sebagai masukan dan saran dalam Ranperda ini.
Hadir dalam Konsultasi Publik ini perwakilan masyarakat, OPD pengampu pajak daerah dan retribusi daerah, unsur pengusaha/subjek pajak dan retribusi yang terdampak akibat penerbitan Ranperda Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. (disk/jrs)