Pakpak Bharat, triknews.co – Viralnya berita oknum kepala desa yang kedapatan diduga sedang berkaroke ria bersama dengan seorang wanita di sebuah cafe belum lama ini kini mendapatkan perhatian serius dari sejumlah masyarakat dan lembaga pemerhati pembangunan di Sumatera Utara.
Oknum kepala desa ulu merah, ‘MB’ disebut-sebut memang sering masuk ke lokasi tempat hiburan malam. Bukan kali ini saja, bahkan sebelum-sebelumnya juga banyak warga mendapati MB sedang berada di tempat hiburan/cafe.
Menanggapi hal tersebut, salah seorang tokoh masyarakat Desa Ulu Merah, Tumangger menyebutkan pihaknya sangat mendukung apabila perilaku kepala desanya itu diberikan efek jera, ditindaklanjuti sampai ke pimpinan, Bupati Pakpak Bharat. “Hajar aja terus kalau masih ada aja kasusnya yang berbau dengan ‘main perempuan’,” ujarnya via whatsapp seluler kepada wartawan, Jumat (7/7/2023).
Informasi yang berkembang dimasyarakat warga meminta Pemkab Pakpak Bharat segera melakukan tindakan serius kepada kepala desa ulu merah, atau lebih tegasnya lagi dilakukan pencopotan.
Sementara itu, Lembaga Gakorpan Sumatera Utara menyebutkan fenomena kades doyan main perempuan itu bisa saja diberhentikan dari jabatannya selagi ada desakan warga. “Kades dipilih oleh masyarakat, maka konsekwensinya setelah rakyat tidak menghendaki dipimpinnya maka rakyatpun dapat meminta mandat atas pilihannya tersebut,” ujar Rosen Jaya Sinaga, SS saat memulai pembicaraan di kediamannya di Medan, Sabtu (8/7/2023).
Oleh karena itu, lanjut rosen menyebutkan pihaknya akan melayangkan surat ke Bupati jika masyarakat keberatan. “kalau masyarakat keberatan saya akan surati bupati untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” tutur Rosen.
Sesuai dengan Peraturan di Negara Kesatuan Republik Indonesia Kepala Desa adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah.
Menurut saya “Pemberhentian kepala desa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara kita dapat terjadi dengan berbagai alasan, yaitu: meninggal dunia; permintaan sendiri; atau diberhentikan. Kalaupun di berhentikan, karena: berakhir masa jabatannya; tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan karena menderita sakit yang mengakibatkan baik fisik maupun mental, tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang dan/atau tidak diketahui keberadaannya; tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala desa; melanggar larangan sebagai kepala desa; adanya perubahan status desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 desa atau lebih menjadi 1 desa baru, atau penghapusan desa; tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa; dan/atau dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Selain itu, kepala desa juga dapat diberhentikan sementara oleh bupati/walikota, karena: tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa; melanggar larangan sebagai kepala desa; dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan register perkara di pengadilan; dan ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, teroris, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara,“ Tegas aktivis senior ini.
Selanjutnya, Badan Permusyawaratan Desa melaporkan kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain jika kepala desa berhenti Laporan tersebut memuat materi kasus yang dialami oleh kepala desa yang bersangkutan dan kemudian bupati/walikota melakukan kajian untuk proses selanjutnya atas laporan tersebut. Lebih lanjut, pengesahan pemberhentian kepala desa ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota yang disampaikan kepada kepala desa yang bersangkutan dan para pejabat terkait pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Kewajiban dan Larangan bagi Kepala Desa.
Berdasarkan Pasal 26 ayat (4) huruf c, d, dan m Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”), dalam melaksanakan tugasnya, kepala desa berkewajiban, di antaranya: memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa; menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan; dan membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa; Larangan yang berlaku bagi kepala desa merujuk pada Pasal 29 UU Desa, Maka dari itu, kepala desa juga dapat memenuhi alasan pemberhentian lain, yaitu pelanggaran larangan mengenai menyalahgunakan wewenangnya dan/atau melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat desa, karena kerap kali berbuat zina dan/atau memaksa berhubungan badan dengan para istri dari warganya atau perempuan janda.
“Kemudian Alasan-alasan pemberhentian lain, yaitu kepala desa tidak melaksanakan kewajibannya dengan bersetubuh dengan perempuan bersuami, sehingga, menurut hemat kami, dapat dipandang sebagai perbuatan yang tidak memelihara ketenteraman dan ketertiban serta membina nilai sosial budaya masyarakat. Perbuatan tersebut juga bertentangan dengan kewajibannya untuk menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan,” Pungkasnya.
Sementara, oknum kepala desa Ulu Merah sendiri saat hendak dikonfirmasi Jumat (7/7/2023) sedang tidak berada dikantor, pun saat dihubungi via whatsapp selular tidak berdering. (Red)