Doloksanggul, Triknews.co,- Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Dosmar Banjarnahor, SE pimpin rapat percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem di ruang Rapat Kantor Bupati Humbahas, Jumat (30/6/2023)di
Berdasarkan instruksi Presiden RI nomor 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, Kepala Daerah (Bupati/Walikota) ditugaskan untuk melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di wilayah kabupaten/kota di Indonesia.
Dosmar Banjarnahor SE menyatakan agar menetapkan data sasaran keluarga miskin ekstrem berdasarkan hasil musyawarah desa/kelurahan yang dibuktikan dengan berita acara musyawarah desa/ kelurahan.
“Menyusun program dan kegiatan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta mengalokasikan anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten / Kota,” kata Dosmar
Dikatakan, dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, melalui pemutakhiran data penerima manfaat dengan nama dan alamat jelas (by name by address).
“Berdasarkan data kemiskinan ekstrem di Humbang Hasundutan, terdapat 3.555 identitas keluarga yang tergolong sangat miskin,” ungkapnya
Dalam rangka penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Republik Indonesia pada tahun 2024, melalui keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antar kementerian / lembaga maupun pemerintah daerah.
“Dalam rapat ini, untuk merumuskan langkah dan strategi percepatan penanggulangan kemiskinan. Camat khususnya Kepala Desa, supaya mendata ulang warganya, karena Kepala Desa yang mengetahui secara pasti keberadaan warganya.
Kepala Desa bekerjasama dengan perangkat desa supaya segera verifikasi dan validasi masyarakat sesuai dengan data. Bahwa hasil tidak bisa dibohongi, data sudah ada, jumlah ada, orangnya ada. Kepala Desa harus mendata, catat dan difoto.
“Data harus sesuai, lihat ladangnya dan difoto, kamar mandi difoto, rumahnya difoto bersama pemiliknya. Jadi datanya harus benar-benar,” tandas Bupati Humbahas
Sementara Kadis Sosial, Frans Judika Pasaribu mengatakan melakukan penyediaan lahan perumahan bagi penerima manfaat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem kepada Gubernur.
Pendanaan pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dapat dibebankan pada APbN, APBD dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan/ atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadi kedepan, warga miskin harus perlu diperhatikan pemerintah. Kalau masyarakatnya benar-benar miskin, pemerintah akan memberikan bantuan sesuai dengan kebutuhan.
“Pemerintah bisa memberikan bantuan berupa benih untuk pertanian, ternak dan lainnya. Tergantung apa yang cocok dibantu,” katanya.
Frans Judika menjelaskan dalam program strategis percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, diminta kepada Camat dan Kepala Desa supaya mendata dengan benar seluruh warganya.
Turut hadir dalam rapat percepatan penanggulangan kemiskinan ektrim yakni, Kadis Kominfo Batara Franz Siregar dan Plt Kadis PMD dan Perlindungan Anak Maradu Napitupulu,,Hadir para Camat, Kepala Desa dan perangkat desa. (disk/Jrs)