Deli Serdang, (Triknews.co) – Dalam rangka pelaksanaan pemuktahiran data NIK dan Validasi Identitas secara Biometrik di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pancur Batu Kanwil Kemenkumham Sumut pada hari ini telah dilaksanakan kegiatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pancur Batu dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang. Rabu, 10 Mei 2023.
Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini dilaksanakan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang pada pukul 11.00 wib, yang dihadiri langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pancur Batu, Haposan Silalahi didampingi Kasi Binadik, Jamerlan Saragih dan Kasubsi Bimkemaswat, Theo Panggabean.
Dalam sambutannya, Misran Sihaloho selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang mengucapkan “terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berupaya semaksimal mungkin dalam hal finalisasi Data Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berada di Lapas dan Rutan di wilayah Kabupaten Deli Serdang. Saya berharap dengan adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini akan diperolehnya Identitas WBP yang mana hal tersebut nantinya menjadi pegangan setiap WBP untuk memperoleh haknya”, ucap Misran.
Di tempat yang sama, Kalapas Pancur Batu, Haposan Silalahi beserta Jajarannya mengucapkan, Terima kasih kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang telah menjalin kerja sama yang baik dengan Lapas Kelas IIA Pancur Batu Kanwil Kemenkumham Sumut.
“Banyak permasalahan yang ditemukan dalam mendata WBP, namun berkat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang dapat teratasi dengan baik dalam mendata setiap WBP baik tahanan dan maupun narapidana. Kiranya dengan adanya perjanjian kerja sama ini dapat menghasilkan e-KTP atau NIK yang tentunya menjadi hak setiap WBP sebagai Warga Negara Indonesia”, tutur Kalapas. (DM)