Doloksanggul, Triknews.co,- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Humbang Hasundutan (Humbahas) jalin kerjasama dengan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Credit Union (CU) Bahen Ma Nadenggan, pemenuhan kebutuhan urusan Akta Kematian.
Perjanjian kerjasama dilakukan Kadis Dukcapil Jara Trisepto Lumbantoruan, S.Pd dengan Ketua KSP CU Bahen Ma Nadenggan Junior Julius Lumbantoruan, SH, pada hari.Selasa (18/4/2023) laluJara Trisepto mengungkapkan bahwa perjanjian kerjasama melalui layanan online “SILAHKAN KOPINJAM” (Sitem Layanan Akte Kematian Koperasi Simpan Pinjam) dalam mempercepat proses administrasi akta kematian
Melalui kerjasama layanan akta kematian, antara disdukcatpil dengan KSP CU Bahen Ma Nadenggan akan mempercepat realisasi sesuai dengan waktu.dalam mempercepat pemenuhan hak anggota.
“Ini merupakan kerjasama pertama yang dilakukan Dinas Dukcapil dengan pihak koperasi yang ada di Humbahas,” ungkap Jara Trisepto
Sementara Direktur CU Bahenma Nadenggan, Junior Lumbantoruan mengapresiasi program Disdukcapil Humbahas untuk kelancaran administrasi pemenuhan hak Anggota.
“Ketika anggota meninggal dunia, ahli waris akan mendapatkan santunan atas simpanan yang masih tersisa. Sehingga tidak menjadi beban bagi ahli waris yang ditinggalkan,” ucapnya
Dikatakan Junior Sihombing SH, semua anggota KSP CU Bahen Ma Nadenggan secara.langsung terdaftar sebagai peserta asuransi dalam melindungi simpanan dan pinjaman anggota.
“Dalam klaim asuransi, Akta Kematian dari Disdukcapil harus ada. Jika keluarga yang mengurus prosesnya akan lama,” pungkas Junior Lumbantoruan SH.
Dikatakan, selain jarak tempuh dari Lintongnihuta-Paranginan lumayan jauh dan pihak keluarga masih keadaan berduka, akan menjadi salah satu faktor kesulitan keluarnya akte dari Disdukcatpil
“Dengan kerjasama ini, bila ada anggota KSP CU Bahen Ma Nadenggan meninggal dunia, maka kami yang mengurus langsung Akta Kematiannya,” tandas Junior Lumbantoruan SH. (Jrs)