BerandaUncategorizedMasyarakat Pertanyakan Ijin Lapak Biliar Milik As Yang Beroperasi di Langsa, Kok...

Masyarakat Pertanyakan Ijin Lapak Biliar Milik As Yang Beroperasi di Langsa, Kok Bisa ya…??”

Author

Date

Category

Langsa : Trik News.co – Aceh merupakan satu-satunya daerah yang memberlakukan penegakan syariat Islam, berkaitan hal tersebut tentu ada regulasi khusus dan tersendiri yang digunakan demi untuk terlaksananya penegakan Syariat yang sudah berjalan saat sekarang ini.

Penegakan Syariat Islam yang diberlakukan di Aceh mengacu pada Perda Syariah atau dengan sebutan lain Qanun Aceh, dalam Qanun tersebut ditemukan banyak Pasal yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang seperti pelanggaran syariat yang berkaitan dengan jarimah maisir.

Jarimah maisir secara khusus di atur dalam Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 Pasal 18 sampai dengan Pasal 22, tentang hukum jinayat. Namun begitu, dalam pelaksanaan Penegakan Syariat Islam dirasakan masih adanya dugaan tebang pilih, artinya ada hal-hal yang masih dilakukan oleh oknum-oknum tertentu dengan berbagai dalih.

Sementara disisi lain patut diduga tanpa ada upaya pencegahan atau larangan yang dilakukan oleh mereka pihak terkait dalam hal urusan tersebut yang ada di kota Langsa. Contoh ini bisa dilihat dengan masih adanya lapak Billiar yang beroperasi di Gampong Jawa depan SMAN 3, Kecamatan Langsa Kota-Kota Langsa.

Ini sangat disayangkan karena diduga selain tidak kantongi ijin, juga rentan mengarah kepada terjadinya Jarimah maisir. Terkait hal ini, tak ayal masyarakat pun ikut celoteh mempertanyakan ijin lapak Billiar yang diduga dikelola inisial As warga Indonesia keturunan Cina.

“Kami masyarakat berhak mempertanyakan terkait ijin lapak Billiar milik inisial As yang ada di Gampong Jawa, ada tidak ijin usaha Billiar itu, jika memang tidak ada, kenapa bisa menjalankan aktifitasnya, ujar warga saat dikonfirmasi trik news.co, Kamis (27/4) di Langsa.

Sementara itu warga lainnya yang mengaku bernama Riswandi mengatakan, “yang kami dengar untuk ijin usaha Billiar, itu diduga tidak ada, yang ada ijin usaha Cafe, lebih jelasnya, mereka lah pihak berwenang yang lebih tahu terkait ada tidaknya ijin tempat usaha Billiar tersebut.

“Jika memang ijinnya tidak ada, lanjut warga itu lagi, ya..seharusnya ditutup aktivitas permainan Billiar itu, ini harus berani dilakukan untuk menghilangkan asumsi masyarakat tehadap terjadinya tebang pilih dalam penegakan aturan, tutur warga itu saat dimintai tanggapannya oleh wartawan.

Terpisah Geuchik Gampong Jawa Syahrul yang dikonfirmasi melalui sambungan soluler kepada trik news.co mengatakan, “benar, kalau wilayah masuk dalam wilayah Gampong Jawa, kami pihak Gampong hanya sebatas merekomendasikan sementara terkait ijin, itu wewenangnya dinas terkait Pemko Langsa, ujar Geuchik Syahrul.

Ia menambahkan, “Usaha Billiar itu berada dibawah pengawasan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Langsa, papar Syahrul singkat di ujung soluler. Sementara itu inisial As atau pihak lain yang berwenang dalam usaha Billiar tersebut hingga berita ini dikirim belum berhasil terkonfirmasi guna perimbangan pemberitaan lebih lanjut, demikian trik news.co . (B.01)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img