Medan, trikNews. Co-HMJ TPHP ITSI (Himpunan Mahasiswa Jurusan Teknologi Pengolahan Hasil Pertanian Institut Teknologi Sawit Indonesia) Medan, menyoroti dugaan pungli terhadap mahasiswa penerima Beasiswa KIP (Kartu Indonesia Pintar) yang kuliah di ITSI.
Selain itu, mereka juga menyoroti penyunatan hak-hak mahasiswa yang terjadi di kampus tersebut.
Mengenai hal ini, mereka juga menyampaikannya dalam Surat Nomor: 02/15/ HMJTPHP-ITSI/III/2023 tanggal 21 Maret 2023 perihal pada Pokok Surat dan Nomor Surat 07/03/ HMJTPHP-ITSI/III/2023 tanggal 8 April 2023, ditujukan ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2DIKTI) Wilayah I.
Dimana dalam surat itu mereka menyampaikan beberapa tuntutan terkait hak-hak mahasiswa dan dugaan adanya pungutan liar (pungli) oleh Rektor ITSI Medan kepada enam mahasiswa/i penerima Beasiswa KIP.
Ada pun inisial mahasiswa dan besaran dugaan pungli itu adalah, AI senilai Rp20.250.000, AA Rp40.500.000, GN Rp40.500.000, NL Rp20.250.000, NAR Rp40.500.000, dan ORM senilai Rp20.000.000.
Informasinya, sejumlah uang tersebut dapat dicicil per-semester. Di mana cicilan sudah berlangsung selama empat semeseter sejak tahun 2021.
HMJ TPHP ITSI juga menyurati L2DIKTI Wilayah I untuk membantu dan menyikapi penyelesaian permasalahan ini. Dalam surat, mereka juga menyertakan beberapa data.
Hasilnya, sebagian uang yang sudah dipungut dikembalikan ke mahasiswa/i yang bersangkutan oleh pihak pengelola Kampus ITSI Medan dan sebagian masih tetap dipungut terkait seragam dan lain-lain.
Dalam surat itu mereka menyebut, bahwa idealnya mahasiswa yang kurang mampu, di mana pemerintah juga memberikan Beasiswa KIP, maka ITSI tidak lagi mengutip dengan alasan apapun.
“Seharusnya ITSI malah memberikan fasilitas tambahan, karena ini merupakan wujud kepedulian ITSI terhadap masyarakat yang kurang mampu”, sebut mereka dalam suratnya.
Menurut mereka, seharusnya L2DIKTI Wilayah I memberikan sanksi tegas kepada Rektor ITSI, karena kondisi ini sangat memalukan. Bila perlu, yayasan mengganti Rektor ITSI. Atau Rektor ITSI yang menyadari kesalahannya mundur dengan terhormat.
HMJ TPHP juga menuntut Rektor ITSI mengembalikan dana mahasiswa.
Selain itu, mereka mendesak pemenuhan atas hak-hak mahasiswa/i ITSI Medan. Seperti pakaian dinas harian yang belum juga terpenuhi. Pekan Orientasi Studi Perkebunan (POSBUN) Stambuk 2020 yang tidak terlaksana. Fasilitas kampus yang sangat tidak memadai. Dana kegiatan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang tidak difasilitasi. Pembentukan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) yang tidak ada dukungan. Serta berbagai kebijakan yang sangat merugikan mahasiswa/i lainnya.
Dan berdasarkan laporan beberapa UKM, ada yang membuat kegiatan harus sampai menggadaikan sepeda motor. “Hal ini sungguh miris dan sangat menyedihkan. ITSI yang terkenal dengan kampus yang memiliki kemampuan, ternyata banyak hak mahasiswa yang tidak diberikan. Dengan alasan apa pun ini sudah tidak benar dan merugikan mahasiswa serta organisasi kemahasiswaan di Kampus ITSI”, sebut mereka.
HMJ TPHP ITSI juga telah menyurati hal ini ke Yayasan Pendidikan Perkebunan Yogyakarta. Dengan harapan segera ada sikap dan penyelesaian dengan baik, serta memberikan sanksi tegas kepada Rektor ITSI.
Ketika hal ini dikonfirmasikan ke Rektor ITSI Medan, yang bersangkutan mengarahkan wartawan, agar menanyakan langsung kepada mahasiswa. “Terimakasih Bang, Mungkin bisa ditanyakan kepada mahasiswa penerima beasiswa nya Bang. Terimakasih atas perhatiannya”, tulisnya dalam pesan WhatsApp yang wartawan terima.
“Terdapat 113 penerima beasiswa KIP dr LLDikti. Kami telah membebaskan mereka (di-red) pembayaran biaya pendidikan. Demikian Bang, terima.kasih”, tulisnya lagi.(Red/Tim)