Langsa : Trik News.co – Beredar kabar Agus Setiawan alias Agus dirinya telah ditetapkan sebagai DPO dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan seperti yang diberitakan oleh salah satu media online pada dua hari lalu.
Terkait kabar yang beredar tersebut tim media ini mencoba untuk mencari tahu bagaimana kisah awal hingga ditetapkannya Agus Mandor masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh kepolisian Polres Langsa dengan menjumpai beberapa sumber.
Menurut salah satu sumber yang berhasil dijumpai sambil minta namanya tidak ditulis kepada trik news.co , Senin 17 April 2023 mengatakan, “kasus yang menimpa dan terjadi terhadap Agus, berawal dari salah satu pengusaha berinisial As.
“Inisial As, kata sumber lagi, menurut yang saya dengar, As mengajak dan merangkul Agus agar bersedia membantu mengembangkan usaha yang akan dilakoninya.
Terkait hal tersebut, As minta Agus agar membantu mengurus surat ijin usaha dari Pemko Langsa (KP2T), singkat cerita, tambah sumber lagi, surat ijin pun keluar dari Pemko Langsa, usaha pun berjalan kala itu, ini terjadi di Lotte One Jln T.Umar PB Blang Pase Kecamatan Langsa Kota, kisah sumber singkat menutup konfirmasinya.
Terpisah sumber lainnya kepada trik news.co mengungkapkan, “menurut yang saya dengar, si Agus dijanjikan jika dirinya berhasil mengurus ijin usaha permainan anak-anak yang ada di lokasi depan SMAN 3 Langsa, dirinya akan di jadikan Manajer pada usaha yang dilakukan tersebut dengan gaji perbulannya 5 juta rupiah, gaji sebesar itu untuk tiga lokasi tempat usaha yang dijalankan As , yakni Lokomotif Cafe, Lotte One Cafe, dan juga Cafe yang ada didepan SMAN 3 Langsa, papar sumber.
“Dijelaskan sumber, “namun sayangnya, hal itu tidak dilakukan oleh As, dan bahkan surat ijin yang awalnya atas nama salah satu Cs dari Agus, surat ijin tersebut dialihkan atas nama As setelah usaha itu berjalan.
Sementara, tambah sumber lagi, Agus Mandor yang sudah bekerja memfasilitasi terbangunnya tempat usaha yang masih terus berjalan hingga saat sekarang ini tersebut.
Dirinya merasa tertipu dengan janji manis yang diduga diucapkan As kepada Agus, janji itu tidak secara tertulis, tetapi janji lisan melalui ucapan dan ada saksinya, ujar sumber tanpa menjelaskan siapa saksi tersebut.
Selain itu menurut yang saya dengar, untuk gaji Agus yang dijanjikan sebesar 5 juta rupiah dalam perbulannya, gaji itu diberikan hanya 1 juta rupiah selama tiga bulan sementara untuk bulan ke empat dan kelima, Agus hanya digaji sebesar Rp 500.000,- rupiah.
Disisi lain, jelasnya lagi, dalam hal uang premi yaitu uang bayar sewa lahan milik PT.KAI, untuk premi tahap pertama dan kedua pembayaran sudah dilakukan oleh Agus kepada PT.KAI , sedangkan premi tahap ketiga tidak dibayar lagi oleh Agus sebesar 120 juta kepada PT.KAI, dengan tujuan memotong gaji selama 24 bulan dirinya bekerja di ditiga tempat usaha tersebut, namun As tidak terima untuk selanjutnya melaporkan Agus dengan dugaan penipuan dan penggelapan.
“Itu bang yang saya dengar dari cerita Agus Mandor sebelum dia ditetapkan sebagai DPO beberapa waktu lalu, tutup sumber sambil ijin pamitan untuk beranjak pergi.
Terkait apa yang diungkapkan sejumlah sumber dalam kasus DPO nya Agus Setiawan atau sapaan akrab Agus Mandor, As yang hendak dikonfirmasi guna perimbangan pemberitaan ditempat usahanya yang beralamat di Gampong Jawa depan SMAN 3 Langsa sekira pukul 23.15 Wib malam tadi.
Yang bersangkutan sedang tidak berada ditempat, “tidak ada As disini, ada keperluan apa biar nanti saya sampaikan kepada dia, ucap salah satu rekannya yang saat itu berada di lokasi tempat usaha, demikian trik news.co . (B.01)