Medan, (Triknews.co) – Selain menjalankan Ibadah puasa pada bulan suci ramadan, seluruh umat muslim turut melaksanakan rukun islam yang ketiga yaitu membayar zakat. Zakat merupakan bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya.
Menggandeng Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) pada tahun ini Kementerian Hukum dan HAM kembali bekerja sama dalam hal pembayaran zakat fitrah yang dibayarkan oleh jajaran pegawai di Lingkungan Kemenkumham, tak terkecuali Kanwil Kemenkumham Sumut.
Dilaksanakan terpusat pada Kementerian Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham Sumut mengikuti secara virtual pada Senin, 17 April 2023. Turut hadir Rudi Hartono selaku Kepala Divisi Admnistrasi, Alex Cosmas Pinem selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, pejabat pengawas, pejabat administrator dan jajaran pegawai. Sejumlah Rp 1.453.917.072 diserahkan oleh Wamenkumham kepada BAZNAS.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward O. S. Hiariej menyampaikan rasa terima kasih kepada jajaran Kemenkumham yang telah berzakat melalui BAZNAS RI. Selain sebagai kewajiban umat muslim, zakat juga memberikan dampak sosial dan ekonomi yang positif dan dapat dirasakan langsung bagi warga yang kurang beruntung dari segi ekonomi.
“Pimpinan Kemenkumham juga mengimbau kepada seluruh pegawai untuk menunaikan kewajiban zakat, berbagi rezeki dan kebahagiaan melalui BAZNAS RI, supaya lebih aman, lebih teratur, dan tepat penyalurannya”, ujar Eddy di Graha Pengayoman, Kuningan, Jakarta Selatan. (DM/Humas)