BerandaPolisi KitaNetti Herawati. SE Jurnalis Indonesia : Kapolda Bali Segera Berlakukan SIM Internasional...

Netti Herawati. SE Jurnalis Indonesia : Kapolda Bali Segera Berlakukan SIM Internasional Untuk WNA

Author

Date

Category

Bali, triknews.co- Terkait maraknya bule mengendarai kendaraan R2 R4 sangat meresahkan, berimbas tidak mentaati peraturan lalu lintas Indonesia.

Pergi jalan jalan keluar Negeri pasti menjadi dambaan semua orang (Turis) apalagi mencoba mengendarai kendaraan luar Negeri atau kendaraan tujuan wisata. Dimana harus dapat mentaati aturan seperti salah satunya SIM Internasional (surat surat berkendaraan).

Pembuatan SIM Internasional cukup mudah serta tidak memakan waktu yang lama asal melengkapi dokumen yang sudah ditentukan. Dalam hal ini Kapolda Bali Irjen. Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si.,fastrespon segera memberlakukan SIM Internasional terhadap turis/WNA.

SIM Internasional terdiri dari 5 golongan sesuai dengan kebutuhan pemohon SIM Internasional : golongan A. Sepeda Motor (R2) golongan B R4 ( 8 penumpang) golongan C kendaraan bermotor berat maksimum 3500kg, golongan D kendaraan bermotor dengan jumlah lebih dari delapan (8) penumpang, golongan E mencakup 4 golongan di atas.

Syarat membuat SIM :
1. Ktp /pasport asli
2. SIM A dan C yang masih berlaku
3. Kitap asli (khusus WNA)
4. Materai
5. Pas photo 4×6= 3 lembar
6. Memiliki SIM reguler

Adapun masa berlaku SIM Internasional berbeda dengan SIM domestik, SIM domestik masa berlaku 5 tahun sedangkan SIM Internasional masa berlaku 3 tahun.

Biaya pembuatan SIM Internasional sesuai peraturan pemerintah No 50 tahun 2010 tentang PNBP berlaku di kepolisian Republik Indonesia SIM Internasional adalah Rp250.000 untuk SIM baru.
Sedangkan untuk perpanjangan SIM Internasional sebesar Rp225.000.

Adapun diberlakukannya SIM Internasional untuk WNA di Bali :
1. Menciptakan rasa aman Kamtibmas di Bali
2. Terdeteksi WNA yang mempunyai ijin tinggal, visa kerja, visa wisata, pasport (mempermudah pendataanya)
3. Mengurangi turis / WNA yang bermasalah
4. Membantu pihak kepolisian dalam pendata fisik R2 R4 yang di gunakan penyewa kendaraan.
5. Pihak penyewa wajib mempunyai ijin sewa R2 R4.

Terkait viralnya berita di beberapa media WNA yang mengendarai R2 R4.

“Dalam hal ini Polda Bali lebih meningkatkan kinerja, publik sepeaking, literasi bahasa Inggris serta Negara lain untuk personil polisi di lapangan. Agar tidak ada miskomunikasi ketidak pahaman penyampaian kepada WNA/Turis,” Ujar Netti.

Selain jurnalis Netti juga sebagai Law Firm Dhifa Adista Justicia perwakilan Bali.

“Marilah kita bersama sama menciptakan Bali yang kondusif dimana media dan kepolisian menjadi satu kesatuan,” Tutup Netti.

Fr

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img