Medan — (TrikNews.co) — Modus Kencan, tiga orang tersangka berhasil diamankan, termasuk seorang wanita muda berusia 21 tahun yang diduga jadi otak pelaku berhasil diringkus Tim Anti Bandit ( Tekab) Polsek Medan Tuntungan, ketiganya dilaporkan atas kasus pencurian sepeda motor (curanmor), handphone, dompet korbannya.
Kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat dengan no: LP / B/259/VI/ 2025/ Polsek Medan Tuntungan, atas nama pelapor Pebri Antonius Manihuruk (23) warga Jalan Nusa Indah III, Kecamatan Medan Selayang, yang menjadi korban aksi pencurian modus Kencan di Wisma Helvicona, Jl. Bunga Pancur, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, pada Senin, 23 Juni 2025 sekitar pukul 06.30 WIB lalu.
Akibat kejadian itu korban kehilangan satu unit sepeda motor, handphone, dan dompet setelah menginap bersama teman wanitanya yang kemudian diketahui sebagai salah satu pelaku.
Berbekal laporan resmi korban itu, tim opsnal yang dikomandoi langsung oleh Iptu Omri Siallagan, S.H terjun langsung kelokasi untuk melakukan penyelidikan. Akhirnya, dalam waktu kurang dari sepekan, petugas akhirnya berhasil mengamankan dua orang tersangka di kawasan Simpang Asisi, Medan Tuntungan.
Tersangka atau otak pelaku adalah DB (21), warga Deli Serdang, yang diketahui mencuri HP, dompet, serta kunci sepeda motor korban saat korban sedang tertidur. Bersama dengan rekannya, sepeda motor korban dibawa dan dijual seharga Rp 4 juta melalui bantuan tersangka lainnya, termasuk AGH (22) dan YLR (21).
Dalam pengakuannya, uang hasil penjualan dibagi rata antara para pelaku untuk kebutuhan sehari-hari. Pembagian hasil kejahatan tersebut adalah: Deliana Rp 1.200.000,-, Andrian Rp 600.000,-, Yudi Rp 600.000,-, dan satu pelaku lainnya yang kini masih buron (DPO), yakni Rahul Tumanggor, turut menerima bagian yang sama.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka adalah: 1 unit handphone merk Redmi Note 9 Pro
Rekaman CCTV yang menunjukkan aktivitas pelaku di lokasi kejadian. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 4.427.000,-. Sepeda motor yang dicuri diketahui memiliki nomor polisi BK 3407 AMQ, atas nama Irvan Dias Nugraha.
Kapolsek Medan Tuntungan melalui Kanit Reskrim Iptu Omri Siallagan, S.H. menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi, penangkapan tersangka, hingga pelengkapan berkas perkara.
“Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, dan akan melanjutkan proses hukum hingga pelimpahan berkas ke JPU,” ujar Iptu Omri Siallagan.
Untuk ketiga tersangka kini sudah ditahan di sel tahanan mako Polsek Medan Tuntungan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Sementara satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Iptu Omri Sialagan juga mengimbau agar masyarakat untuk selalu waspada, serta segera melaporkan apabila melihat atau menjadi korban tindak kriminalitas,” pungkasnya.(H.Pakpahan).