MEDAN – (TrikNews.co) – Sebuah toko kelontong milik Miswar ( 21) yang berada di Jalan Karya, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat dibongkar komplotan maling, kejadian itu terjadi pada Senin 11 November 2024, pukul 19.30 Wib lalu.
Akibatnya, sekitar 50 slop rokok bermerek hilang dengan rincian, 6 selop rokok merek Sempoerna besar, 8 slop rokok Surya besar, 12 slop rokok Surya kecil, 8 slop rokok merek Sampoerna Kecil, 2 slop rokok Marlboro, 3 slop rokok Sampoerna Hijau,12 slop rokok Magnum, 3 slop rokok Camel, 2 slop rokok Lucky Strike , 4 slop rokok Dji Samsoe serta uang sebanyak 1.500.000 Ribu rupiah dari bawah meja kasir.
Karena pencurian ini korban mengalami kerugian sampai puluhan jutaan rupiah.
Kapolsek Medan Barat, Kompol J.M.Napitupulu, S.H., M.H, melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Febri Setiawan Sitepu, S.H, mengatakan, pencurian ini terjadi pada Jumat 11 Oktober 2024 lalu.
Untuk korban sendiri berinisial M ( 21) suku Aceh, tinggal di Jalan Karya , Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat. Pelaku yang kita tangkap inisialnya J.F.F.M (25) juga warga yang sama,” terang Iptu Febri Sitiawan Sitepu,S.H, Selasa ( 13 / 5/ 2025).
“Merasa jadi korban tindak kriminal aksi pencurian, korban segera membuat laporan resminya keta mako Polsek Medan Barat dengan nomor LP/ B/396/IX/2024 / Polsek Medan Barat/ Polrestabes Medan/ Polda Sumut/ 11 Nov 2024.
Dari hasil penyelidikan, Polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku J.F.F.M pada Minggu 11 Mei 2024 sekira pukul 01.00 Wib dari kawasan Jalan Gereja, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, pelaku beraksi bersama seorang rekannya.
Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti dan keberadaan rekannya, pelaku J.F.F.M mencoba melarikan diri sehingga petugas melepaskan tembakan keudara sebanyak dua kali, namun pelaku tidak menghiraukannya sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur mengenai betis kaki kanan pelaku dan pelaku pun tersungkur,” sambung mantan Panit Reskrim Polsek Medan Timur tersebut.
Korban pun kita bawa ke RS Brimob Polda Sumut untuk diberi perawatan pada kakinya, dan setelah itu kita boyong kembali ke mako Polsek Medan Barat untuk kebutuhan peyidikan dan proses hukum selanjutnya.
Dari keterangan yang didapat petugas kita usai diintrogasi, pelaku J.F.F.M juga merupakan seorang residivis kasus pencurian pada tahun 2023, ia juga pelaku pencurian jemuran yang sempat viral di IG TKP Medan, dan di TKP Setia Baru dengan LP/ B/ 134/V / 2025/ SPKT / Polsek Medan Barat/ Polrestabes Medan / Polda Sumut/ pada 9 Mei 2025.
Dari hasil penangkapan pelaku, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 buah jaket Hoodie warna hitam, 1 buah topi warna hitam , uang 100 ribu, 1 buah pisau warna coklat , dan 1 buah kemeja warna putih bermotif koran,” pungkas Iptu Febri Setiawan Sitepu,S.H. (H.P).