BerandaUncategorizedTiga Pengedar Sabu Diringkus Tim Opsnal Polres Tapteng di Dua Tempat Berbeda

Tiga Pengedar Sabu Diringkus Tim Opsnal Polres Tapteng di Dua Tempat Berbeda

Author

Date

Category

Tapanuli Tengah (Pandan) TrikNews.co – Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengamankan 3 pelaku pengedar narkotika jenis sabu di dua tempat berbeda di Kabupaten Tapteng. Rabu, (30/04/25).

Adapun terget yang berhasil di amankan Sat Narkoba Polres Tapteng yakni berinisial BIS (23) dan MEAN (26) yang merupakan warga Tapian Nauli diamankan di Jalan Prof. Dr. Hazairin, Kecamatan Pandan serta JP (48) warga Kota Sibolga di amankan di Desa Tapian Nauli II, Kecamatan Tapian Nauli.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Wahyu Endrajaya, SIK, M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, SH, MH menjelaskan bahwa Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya transaksi narkotika di wilayah Tapian Nauli.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal segera melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait info tersebut. Benar saja, dua pelaku pertama yakni BIS dan MEAN berhasil di tangkap di Kecamatan Pandan, penangkapan terhadap dua pelaku petugas menyita 1 bungkus kecil sabu dan sebuah sepeda motor metic, dan satu unit ponsel.

“Dari hasil interogasi di TKP, pelaku BIS mengakui masih menyimpan satu bungkus sabu lain di dalam jok sepeda motor yang terparkir di rumahnya,” Jelas Kasat Narkoba.

Menindaklanjuti pengakuan BIS, Tim kemudian bergerak ke rumah BIS dan menemukan satu bungkus kecil sabu di jok sepeda motornya. Tidak sampai disitu, Tim Sat Narkoba juga melakukan penggeledahan rumah BIS, setelah usai, Tim tidak menemukan adanya barang bukti narkoba lainnya.

Informasi yang didapatkan bahwa kedua pelaku mengaku memperoleh sabu dari JP (48) warga Sibolga melalui komunikasi via aplikasi WhatsApp.

Dijelaskan, JP merupakan Residivis narkotika yang pernah menjalani hukuman penjara karena kasus Tindak Pidana Narkotika. Melalui pengembangan di lapangan inisial JP berhasil di ringkus di Tapian Nauli.

“Pelaku JP sudah berhasil ditangkap di Tapian Nauli dan petugas berhasil menyita 93 bungkus plastik klip kosong, 1 unit ponsel, serta tas cokelat berisi alat-alat pendukung penjualan sabu,” tutur AKP Gunawan.

Lanjutnya, seusai berhasil melakukan penangkapan terhadap JP, petugas melakukan penggeledahan di kediaman JP, adapaun hasil dari penggeledahan yang di lakukan tidak ditemukan barang bukti lainnya.

Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Tapanuli Tengah untuk diproses hukum lebih lajut.

Atas kepemilikan barang terlarang tersebut, ketiga pelaku telah melanggar UU tentang Narkotika sesuai UU No. 35 tahun 2009, dengan acaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara dan denda 20 Milyar.

(Rimember)

Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 0:00
Loaded: 0%
Stream Type LIVE
Remaining Time 0:00
 
1x
    • Chapters
    • descriptions off, selected
    • subtitles off, selected

      TINGGALKAN KOMENTAR

      Silakan masukkan komentar anda!
      Silakan masukkan nama Anda di sini

      Linda Barbara

      Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

      Recent comments

      - Advertisement -spot_img
      Iklan
      Iklan