MEDAN — (TrikNews.co ) — Unit reskrim Polsek Medan Area berhasil tangkap dua dari empat kompolotan pelaku pencurian sepeda motor ( Curanmor), yang beraksi di Jalan Mandala By Pass, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai tepatnya di toko royal pet shop.
Penangkapan yang dikomandoi langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Dian Pranata Simangunsong, S.H.,M.H., itu berdasarkan adanya laporan korban bernama Darul Septiansyah (23)warga Tanguk Bongkar V, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, yang kehilangan satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna coklat hitam tahun 2019, BK 4701 AIU, dengan nomor laporan polisi: LP/311/IV/2025/Polsek Medan Area/ Polrestabes Medan/Polda Sumut/ pada tanggal 19 April 2025.
Kapolsek Medan Area, AKP Dwi Himawan Chandra,S.I.K., M.M., didampingi Kanit Reskrimnya, Iptu Dian Pranata Simangunsong menjelaskan, bahwa pada hari Sabtu 19 April 2025, tim reskrim Polsek Medan Area berhasil mengamankan satu pelaku pencurian sepeda motor berinisial M.A.H dari Jalan Mandala By Pass, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai tepatnya dari toko royal pet shop ( TKP), usai dilakukan introgasi, ia mengakui ia beraksi bersama tiga orang rekanya berinisial, R.R.P, H (DPO), B( DPO), selanjutnya,berbekal keterangan pelaku M.A.H, berhasil menangkap R.R.P dari kawasan Jermal XV, Kecamatan Medan Denai pada Sabtu 26 April 2025 sekira pukul 21.30 Wib,” jelas Kapolsek Medan Area, AKP Dwi Himawan Chandra pada awak media ini, Minggu 27/4 /2025.
“Setelah petugas melakukan introgasi kepada R.R.P, ia mengakui ikut terlibat melakukan pencurian sepeda motor ditoko royal pet shop tersebut, dari hasil penjualan sepeda motor curian itu, R.R.P mendapat bagian sebanyak 500 ribu rupiah yang diterima dari pelaku H dan B ( DPO), dirinya juga mengakui pernah beraksi melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat di Jalan STM Medan pada bulan Maret 2025 lalu, saat akan melakukan pengembangan ke wilayah Tembung untuk mencari dua orang pelaku berinisial H dan B, pelaku R.R.P mencoba melarikan diri, sehingga petugas pun melepaskan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali, namun R.R.P tidak menghiraukan, sehingga petugas pun memberikan tindakan tegas dan terukur pada betis kaki kanan R.R.P setelah itu tim unit reskrim Polsek Medan Area membawa pelaku untuk perawatan medis ke R.S Bhayangkara Polda Sumut, lalu memboyongnya kembali untuk proses lebih lanjut ke mako Polsek Medan Area,” terang mantan Kasat Lantas Polres Asahan itu lagi.
Dari hasil penangkapan pelaku, petugas kita berhasil mengamankan dua buah anak kunci T yang digunakan para pelaku untuk mencuri sepeda motor korban, untuk kedua pelaku, R.R.P dan M.A.H sudah kita tahan disel kurungan penjara mako Polsek Medan Area, sedangkan dua lagi rekannya H dan B kini DPO, saya Kapolsek Medan Area, AKP Dwi Himawan Chandra, S.I.K., M.M., menghimbau agar masyarakat yang ada diwilayah hukum Polsek Medan Area tetap waspada akan aksi kejahatan disekeliling anda, bagi pemilik kendaraan sepeda motor parkirlah pada tempat yang benar, pastikan kendaraan anda sudah terkunci stang, dan tambahilah kunci pengaman kendaraan anda,” pungkasnya. ( H.P).