BerandaNasionalPenguatan Implementasi Bisnis Berbasis HAM di Sumatera Utara

Penguatan Implementasi Bisnis Berbasis HAM di Sumatera Utara

Author

Date

Category

Medan, (Triknews.co) – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Sumatera Utara menggelar pertemuan strategis bertajuk “Rapat Persiapan Bisnis HAM”, Rabu (23/04).

Dipimpin langsung oleh Direktur Kepatuhan HAM, Pungka Marudut Sinaga, pertemuan ini menjadi katalisator integrasi prinsip HAM ke dalam sektor bisnis di wilayah Sumatera Utara dan Kepulauan Riau. Flora Nainggolan, Kakanwil KemenHAM Sumut, menekankan pentingnya sinergi lintas sektor.

“Penerapan prinsip bisnis berbasis HAM membutuhkan kontribusi aktif dari sektor swasta dan pemerintah untuk menjembatani kesenjangan implementasi”, ujarnya.

Direktur Kepatuhan HAM dalam paparannya mengidentifikasi titik-titik kritis yang memerlukan pengawasan lebih intensif, khususnya di beberapa sektor bisnis yang beroperasi di kedua wilayah.

“Praktik bisnis harus sejalan dengan standar HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia”, tegas Pungka.

Sesi diskusi menghasilkan strategi pendekatan komprehensif terhadap entitas bisnis, termasuk mekanisme pemulihan bagi kasus pelanggaran HAM dalam konteks bisnis.

Pertemuan yang dihadiri seluruh pejabat struktural dan jajaran Kanwil KemenHAM Sumut-Kepri ini merupakan bagian dari implementasi Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM yang telah diadopsi Indonesia.

Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 0:00
Loaded: 0%
Stream Type LIVE
Remaining Time 0:00
 
1x
    • Chapters
    • descriptions off, selected
    • subtitles off, selected

      TINGGALKAN KOMENTAR

      Silakan masukkan komentar anda!
      Silakan masukkan nama Anda di sini

      Linda Barbara

      Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

      Recent comments

      - Advertisement -spot_img
      Iklan
      Iklan