Langsa: Trik News.co – Secara tidak sengaja media ini mendapati ada satu Kios rokok berdiri dengan gagah di trotoar jalan yang hanya berjarak beberapa meter dari pintu masuk Cafe Merdeka Rock persisnya didepan pagar taman Bambu Runcing Kecamatan Langsa Kota – Kota Langsa, Senin (24/3).
Sebelumnya, pada trotoar jalan tersebut tidak ada pedagang satupun di ijinkan berjualan di lokasi itu, belakangan ini muncul satu Kios rokok berdiri kokoh tanpa ada yang berani melarang meski ditenggarai sudah melanggar Perda.
Dalam beberapa peraturan daerah tentang ketertiban umum mengatur larangan berjualan atau berdagang di trotoar karena dapat merusak fasilitas umum serta dapat menimbulkan ketidaknyamanan.
Selain itu, dalam aturan juga disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang berjualan, atau melakukan jual beli di area jalan atau trotoar, jembatan penyeberangan orang, Halte, dan tempat-tempat yang merupakan kepentingan umum lainnya.
Pada aturan lainnya, UU LLAJ juga dengan jelas ditegaskan, berjualan pada tempat yang dilarang dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang mengakibatkan ganguan fungsi jalan dan perlengkapan jalan, maka dapat dikenai sanksi pidana.
Terlepas dari itu salah seorang sumber yang minta namanya tidak ditulis trik news.co dalam tanggapannya mengatakan, “aturan dibuat untuk dipatuhi bukan untuk dilanggar.
“Karena itu terkait keberadaan Kios rokok yang ditengarai menyalahi aturan, seharusnya pihak terkait Pemko Langsa segera mengambil langkah-langkah penertiban.
“Jika ini dibiarkan, maka tidak menutup kemungkinan akan ada pedagang lain nantinya yang akan ikut-ikutan memakai trotoar jalan untuk berdagang.
“Terkait hal ini, kita sebagai masyarakat berharap kepada pihak terkait Pemko Langsa agar tidak ada tebang pilih dalam penegakan aturan (Perda) yang diberlakukan Pemerintah kota Langsa, jika melanggar, tertibkan jangan ada indikasi pembiaran, tandas sumber.
Hingga berita ini diturunkan, trik news.co belum memperoleh informasi lebih lanjut siapa pemilik Kios rokok yang lokasinya lain dari pada yang lain, dan siapa yang memberi ijin berdirinya kios rokok tersebut, demikian sorotan. (B.01)