Humbahas,Triknews.co,-Bupati Humbang Hasundutan Dr. Oloan P. Nababan, SH, MH membuka secara resmi Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa yang dilaksanakan di Pendopo, Perkantoran Bukit Inspirasi Doloksanggul, Jumat (21/03/ 2025)
Dalam sambutan, Bupati Humbang Hasundutan Dr. Oloan P. Nababan, SH, MH menyampaikan bahwa Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa sangat penting. Hal ini sejalan dengan Komitmen bersama kita untuk memberantas korupsi di semua lini.
Bupati menyampaikan beberapa hari yang lalu berbincang dengan Kajari Humbang Hasundutan dan meminta kesediaan Kajari Humbang Hasundutan memberikan pembinaan kepada para Kepala Desa terkait Pengelolaan Keuangan Desa.
“Oleh karena itu, manfaatkan momen ini untuk menambah pengetahuan tentang Pengelolaan Keuangan Desa, sehingga kedepan kita terhindar dari masalah-masalah, dan tidak terjerat hukum,” tegas Oloan P Nababan
Sedangkan, Kajari Humbang Hasundutan Dr. Noordien Kusumanegara, SH, MH dalam arahannya sekaligus pemaparannya menyampaikan agar Kepala Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa benar-benar mempedomani peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.
Disampaikan, bahwa hubungan kerja sama antara Bupati bersama Kejaksaan Humbahas berkomitmen dalam memberantas korupsi dengan mengutamakan pencegahan atau tindakan prefentif.
“Kegiatan ini juga kita awali dengan Penandatanganan Kesepahaman bersama antara Pemkab dan Kejaksaan Negeri Humbahas dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara,” katanya
Kajari menyampaikan bahwa informasi dari Inspektorat dimana Humbang Hasundutan sudah menggunakan CMS atau digital dalam pengelolaan Keuangan Desa. Hal ini berarti ada itikad baik dari Pemerintah Kabupaten Humbahas dalam meminimalisir penyelewengan Penggunaan Dana Desa.
“Dengan adanya kerja sama baik antisipasi kebocoran dana desa, Ini berarti sudah satu langkah lebih maju dibanding dengan kabupaten lain,” tukas Noordien
Kejaksaan Agung juga mengeluarkan satu program dengan aplikasi yang namanya Jaksa Garda Desa atau ‘Jaga Desa’ yang merupakan Inovasi Kejaksaan RI dalam Upaya Pencegahan Penyimpangan Dana Desa. Penyimpangan Dana Desa bisa terjadi karena kealpaan dan kesengajaan.
Sementara itu, Dandim 0210/TU Letkol Inf. Saiful Rizal, S.Hub.Int dalam paparannya tentang Wawasan Kebangsaan mengingatkan agar para Kepala Desa mencintai keluarga, mencintai masyarakatnya, mencintai Desanya, mencintai Bangsa dan Negara Indonesia.
Dengan demikian Penggunaan Dana Desa jika digunakan dengan hati yang tulus dan menggunakan dana desa untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat tidak ada yang perlu ditakuti. Pasti terhindar dari masalah-masalah ataupun jeratan hukum.
Sejalan dengan itu, Kapolres Humbang Hasundutan diwakili Kasat Reskrim AKP Bram Candra SH, MH menekankan agar Kepala Desa melaksanakan tugasnya dengan baik dan mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara teknis Penggunaan Aplikasi “Jaga Desa” disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Humbahas Van Barata Semenguk, SH,MH. Dan Anti Korupsi disampaikan oleh Hendrik Sitanggang, ST., M.SP penyuluh Antikorupsi Muda tersertifikasi LSP KPK.
Turut hadir dalam Pembinaan dan Pengawasan, Wakil Bupati Junita R. Marbun, SH, MAP, Dandim 0210/TU Letkol Inf. Saiful Rizal, S.Hub.Int, mewakili Kapolres Kasat Reskrim AKP Bram Candra SH, MH, Hendrik Sitanggang, ST. M.SP penyuluh Antikorupsi Muda tersertifikasi LSP KPK dan Kasi Intel Kejari Humbahas Van Barata Semenguk, SH., MH. Sekdakab, Chiristison R. Marbun, Kadis PMDP2A Maradu Napitupulu, Plt. Inspektur De Zon Situmeang dan Kepala OPD.(Jrs)