Lampung Selatan: Trik News.co – Proses pengaduan terkait pembobolan reking Kober SIP Bahari desa Rangai Tritunggal Kecamatan Katibung di Polda Lampung terus bergulir. Rusda selaku kepala desa yang diduga pelaku pembobol rekening pengurus Kober dan berhasil mencairkan Biaya Operasional Penyelenggara (BOP) sebesar Rp. 30.300.000,- dijadwalkan dipanggil pihak Polda pada hari senin,(17-03-2025) untuk diperiksa dan dimintai keterangan, terapi yang bersangkutan mangkir dengan alasan sedang ada kegiatan lain dan oknum Pegawai Bank Lampung KCP Sidomulyo di Jadwalkan diperiksa hari ini, selasa tanggal 18 maret 2025. Hal itu disampaikan oleh Briptu Ricard penyidik Krimsus Polda Lampung yang dihubungi media ini via telpon WatsApp Senin kemarin 17 Maret 2025.
“Iya, Kepala Desa Rangai Tritunggal sebenarnya dijadwalkan hari ini senin,17 maret 2025, tapi diperoleh keterangan yang bersangkutan belum bisa hadir karena sedang ada kegiatan lain, sementara Pihak Bank Lampung kita rencanakan akan panggil selasa 18-03-2025 (hari ini-red)” Jelas Briptu Ricard via telpon WatsApp.
Diketahui dari berita sebelumnya, pengurus Kober SIP Bahari periode 2018-24 yang diwakili Martini selaku Bendahara sekaligus sebagai pelapor telah diperiksa dan dimintai keterangan pihak Krimsus Polda Lampung seminggu yang lalu.
Sementara menurut Ridwan S.H dari LBH MH2 yang merupakan kuasa hukum pihak pelapor, pihak nya melaporkan Kepala desa Rangai Tritunggal dan oknum karyawan Bank Lampung yang disangkakan melanggar pasal 49 ayat 1 huruf a UU RI No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas UU RI No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, diduga kepala desa Rangai Tritunggal memalsukan tanda tangan pengurus KOBER SIP BAHARI tahun anggaran 2018 “KUHP Pasal 263” sehingga tanpa hadirnya pengurus ketua dan bendahara kepala desa dapat menarik uang sebesar 30.300.000 pada tanggal 9 Agustus 2024 tersebut sedangkan pergantian pengurus dalam perubahan data di perbankan baru dilakukan setelah 5 bulan berikutnya setelah pengambilan uang di Bank oleh kepala desa, hal demikian tidak serta merta dilakukan dengan mulus apabila tidak adanya keterlibatan oknum karyawan Bank yang dengan sengaja memperlancar, mempermudah, pengambilan uang tersebut tanpa underline, sehingga menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu Bank.
“Berdasarkan informasi resmi yang dibuat oleh Bank Lampung, bahwa pergantian perubahan data Bank baru dilakukan pertanggal 22 januari 2025, artinya pada tahun 2024 saat itu specimen yang dibutuhkan saat penarikan adalah tanda tangan dan data administrasi dari pengurus lama yaitu klien kami, akan tetapi yang terjadi kepala desa malah degan sengaja melakukan yang bertentangan dengan undang undang” jelas Ridwan S.H.
Ahmadi, salah satu tokoh masyarakat Rangai Tritunggal yang juga geram dengan kinerja Rusda kepala Desa Rangai yang selalu membuat masalah, mendorong pihak polda Lampung untuk memanggil paksa Rusda apa bila tidak kooperatif.
“Iya saya selalu tokoh masyarakat bersama tokoh masyarakat Rangai yang lain mendukung penuh pemeriksaan terhadap kepala desa kami oleh polda Lampung, bila perlu dipanggil paksa bila tidak kooperatif. Kita support penuh kinerja rekan-rekan kepolisian Polda Lampung” Ucap Ahmadi kepada media ini, selasa (18-03-2025).
Menurut kronologis yang diperoleh media ini bahwa Rusda selaku kepala desa Rangai Tritunggal sebelumnya bahwa Rusda mendatangi Kantor KCP Bank Lampung Sidomulyo pada tanggal 09 Agustus 2024 guna mencairkan BOP Kober SIP Bahari Rangai Tritunggal yang pada saat itu pengurus bahari masih atas nama Ratu sebagai ketua dan Martini sebagai Bendahara Kober. Dengan dibantu dua oknum Pegawai Bank Lampung Sidomulyo yang berinisial R dan A, yang bersangkutan berhasil mencairkan BOP sebesar Rp. 30.300.000,- ,tampa sepengetahuan dan tanpa surat kuasa dari pemilik rekening Kober SIP Bahari pada saat itu.
Sampai dengan berita ini dimuat Kepala Desa Rangai Tritunggal dan Pihak bank Lampung belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan. (TIM)