Langsa: Trik News.co – Polisi berhasil mengungkap jaringan narkotika dengan barang bukti 12,5 kilogram sabu dan menyita uang tunai serta emas senilai Rp 743 juta dalam operasi yang digelar di Kota Langsa dan Aceh Timur. Tiga orang diamankan dalam kasus ini, termasuk seorang perempuan yang diduga menyembunyikan hasil transaksi narkoba.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar di Kota Langsa. Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin AKP Mulyadi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap dua pria yang diduga sebagai kurir di depan pintu masuk PT Gruti Langsa, Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, pada Selasa, 25 Februari 2025.
“Kami mengamankan TZ (36 tahun) dan RP (28 tahun). Dari tangan mereka, ditemukan satu paket besar sabu seberat 564 gram dalam plastik biru serta sebuah tas hitam berisi dua unit ponsel,” ujar Andy Rahmansyah, Senin, 10 Maret 2025.
Dari hasil interogasi, TZ mengaku mendapat sabu dari seorang pria berinisial “A”, yang diduga beroperasi di Kabupaten Aceh Timur. Polisi kemudian menelusuri jaringan ini dan menemukan bahwa masih ada sabu lain yang disimpan di lokasi berbeda.
Pada malam harinya, tim bergerak ke hutan Gampong Tanoh Anoe, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. Dalam penyisiran, petugas menemukan 12 paket besar sabu seberat 12 kilogram yang dibungkus plastik merah bertuliskan “King 88”. Barang bukti itu disembunyikan di semak-semak dekat pohon, namun tidak ditemukan seorang pun di lokasi.
Uang Rp 743 Juta Disita dari Istri Tersangka
Setelah mengamankan sabu, polisi menelusuri aliran uang hasil kejahatan ini. Pada 2 Maret 2025, Unit Opsnal mendapat informasi bahwa istri TZ, TH (45 tahun), diduga menyimpan uang dari transaksi narkoba.
Setelah dipanggil untuk klarifikasi, TH mengakui menyimpan uang tunai dan emas senilai Rp 743.382.000. Polisi juga menyita dua buku tabungan dan ATM atas nama TH dan RP, yang diduga digunakan untuk menampung hasil penjualan sabu.
“Sebagian uang sudah digunakan untuk membeli emas, memenuhi kebutuhan sehari-hari, serta ada yang ditransfer ke pihak lain yang masih kami selidiki,” kata Andy Rahmansyah.
Jaringan Internasional, Ancaman Hukuman Berat
Polisi menduga narkotika ini diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut di perairan Aceh. Sabu tersebut kemudian diedarkan di beberapa kabupaten, termasuk Aceh Timur dan Kota Langsa.
TZ dan RP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, TH dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Jo. Pasal 131 Jo. Pasal 137 (a) UU Narkotika, yang juga membawa ancaman hukuman serupa.
Jika peredaran sabu ini tidak digagalkan, diperkirakan lebih dari 100 ribu orang dapat terjerat dalam penyalahgunaannya. (B.01/ril)