Langsa: Trik News.co – Masyarakat pengguna kendaraan roda dua mengeluh terkait retribusi parkir yang harus dipenuhi berkali-kali pada saat berbelanja di pusat pasar maupun di kawasan pertokoan dalam wilayah kota Langsa.
“Kami menilai retribusi parkir memberatkan kami pengguna kendaraan roda dua, pasalnya disetiap sudut jalan jika kendaraan kami berhenti walau sebentar, biaya parkir harus bayar, bayangkan jika ada sepuluh tempat, berapa retribusi parkir yang harus kami keluarkan dalam sehari.
Ungkap warga pengguna kendaraan roda dua yang mengaku bernama Rizky dalam konfirmasinya kepada trik news.co, Rabu (5/3/2025).
Lanjutnya lagi, “salah satu contoh misalnya, berangkat dari rumah kita pergi ke toko untuk membeli barang yang kita butuhkan.
“Sesampainya di toko, tau-tau di toko tersebut stok barang habis, ya terpaksa lah beranjak ketempat yang lain untuk mendapatkan barang yang kita inginkan, di kedua tempat ini sambungnya lagi, retribusi parkir harus kita bayar, ungkapnya.
Sementara itu sumber lainnya mengatakan, “kita masyarakat sebut dia, heran dengan pengelolaan Parkir yang dilakukan dinas Perhubungan melalui pihak ketiga, berapa target PAD yang harus terpenuhi dalam setahun.
“Selama ini timpal sumber lagi, banyak masyarakat yang tidak tahu tentang itu karena tidak ada penjelasan terkait hal tersebut sebagai bentuk transparansi dalam pengelolaan parkir yang dilakukan.
Sementara pada sisi lain, pengelolaan Parkir di kota Langsa dinilai belum terkoordinir dengan baik, karcis tanda bukti Parkir jarang diberikan oleh petugas juru Parkir.
“Seharusnya sambung sumber lagi, mereka memberikan bukti retribusi parkir tersebut kepada masyarakat pengguna jasa per parkiran sebagai tanda bahwa parkir yang dilakukan tersebut merupakan parkir resmi bukan ilegal atau pungutan liar, dan ini tidak dilakukan oleh mereka, tutup sumber itu yang minta namanya tidak ditulis.
Terkait keluhan masyarakat terhadap pengelola pakir yang dirasa memberatkan itu, trik news.co belum memperoleh konfirmasi lebih lanjut baik dari pihak terkait dinas perhubungan maupun pihak ketiga sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam mencetak PAD kota Langsa, demikian trik news.co. (B.01)