BerandaDaerahKasus Pembongkaran Mobil Dinas Aset Milik Pemkab Tapteng Ditindaklanjuti Kejatisu

Kasus Pembongkaran Mobil Dinas Aset Milik Pemkab Tapteng Ditindaklanjuti Kejatisu

Author

Date

Category

Tapanuli Tengah (Pandan) TrikNews.co – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) bagian Pidana Khusus (Pidsus) mengeluarkan surat perintah kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga untuk menindaklanjuti surat Nomor : B-769/L.2.5/Fd.1/02/2025.

“Pemberitahuan tindak lanjut atas laporan/pengaduan dugaan tindak pidana korupsi berupa permufakatan jahat perusakan terhadap Barang Milik Daerah pada Sekretariat DPRD Tapanuli Tengah berupa mobil Toyota/Fortuner BB 1064 M tahun perolehan 2015, Toyota/New Avanza BB 309 M tahun perolehan 2013, serta Toyota/New Avanza BB 319 M tahun perolehan 2013,” Isi surat yang di keluarkan Pidsus-3A di Medan 20 Februari 2025.

Info surat yang diterima Kejatisu melalui WhatsApp pada Senin malam (24/02/2025) yang berisi kalimat “Sehubungan dengan Surat laporan/ pengaduan Nomor: 700/50/2025 tanggal 9 Januari 2025 tentang dugaan tindak pidana korupsi berupa permufakatan jahat perusakan terhadap Barang Milik Daerah pada Sekretariat DPRD Tapanuli Tengah berupa mobil Toyota/Fortuner BB 1064 M tahun perolehan 2015, Toyota/New Avanza BB 309 M tahun perolehan 2013, serta Toyota/New Avanza BB 319 M tahun perolehan 2013, bersama ini kami sampaikan bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap laporan/pengaduan dimaksud kami teruskan ke Kejaksaan Negeri Sibolga untuk ditindaklanjuti. Demikian untuk maklum”.

Selain kalimat tersebut, surat ini juga di cap dengan lambang Kejaksaan, Atas Nama (An) Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Asisten Tindak Pidana Khusus, Muttaqin Harahap. S.H., M.H., Jaksa Utama Pratama. Dan temubusan kepada, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumut.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga, Syaifful Alam Yuliastana SH., MH., melalui Kasi Intel Kejari Sibolga, Dedy Darmo Lanjar Tuah Saragih menyebutkan, bahwa surat Nomor : B-769/L.2.5/Fd.1/02/2025 dari Kejatisu belum mereka terima.

“Hasil konfirmasi dari pak Kasi Pidsus terkait surat (Nomor : B-769/L.2.5/Fd.1/02/2025-red) itu. Kalau menurut yang bersangkutan, pak Kasi Pidsus, surat itu belum masuk. Tapi kalau ada perkembangan selanjutnya, entah besok atau minggu ini ada suratnya, saya kabari,” ucapnya melalui Handphonenya pribadinya.

(Rimember)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img