Medan, (Triknews.co) – Bertempat di Aula Saharjo, Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, Flora Nainggolan beserta seluruh ASN peralihan ke Kemenham mengikuti arahan Sekjen Kementerian HAM RI Novita Ilmaris, Selasa (19/02/25).
Dalam arahannya, Novita menyampaikan bahwa Kemenpan RB telah memberikan persetujuan atas Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian HAM dan Pedoman Kriteria Pembentukan 20 (dua puluh) Kantor Wilayah Kementerian HAM di Indonesia melalui surat Surat Menpan-RB Nomor: B/188/M.KT.01/2025 tertanggal 17 Pebruari 2025. Salah satu diantaranya adalah Kanwil Kementerian HAM Sumatera Utara.
Disampaikan juga bahwa Menteri HAM Natalius Pigai tetap berupaya supaya disetiap provinsi terbentuk Kanwil Kementerian HAM. Langkah selanjutnya adalah memastikan terbitnya SOTK dan SK Penempatan terhadap 1086 orang pegawai Kementerian HAM yang berasal dari Kementerian Hukum dan HAM baik unit pusat ataupun wilayah seperti UPT Pemasyarakatan dan Keimigrasian.
“Bagi pegawai ham didaerah yang tidak terdapat alokasi kantor wilayah di provinsinya tetap melaksanakan urusan/tusi HAM namun kantor wilayahnya adalah di Provinsi terdekat yang ada Kanwil nya. Misalnya pegawai yang memilih lokasi penempatan yogyakarta tetap melaksanakan tusi ham di wilayah yogyakarta namun tetap terdaftar sebagai pegawai ham kanwil jawa tengah hingga nantinya kanwil yogyakarta terbentuk”, ujar Sekjen HAM.
Ditegaskan juga supaya pegawai yang sudah mendapatkan SK dari BKN dan SK penempatan pusat dari Kementerian HAM supaya segera melapor dan melaksanakan tugas. Sementara bagi ASN peralihan ke Kementerian HAM yang di wilayah di silahkan berkomunikasi dengan Bidang HAM di wilayah masing-masing dan mulai melaksanakan tugas setelah terbitnya SOTK Kanwil dan terbitnya SK penempatan dari Kementerian HAM.
Menindaklanjuti arahan, Kabid HAM Sumut Flora Nainggolan dan tim segera mempersiapkan Langkah-langkah strategis yang akan dilakukan dalam rangka meningkatkan layanan HAM ke masyarakat seturut dengan program-program yang telah dicanangkan oleh Kementerian HAM. Turut mengikuti pengarahan, seluruh ASN Peralihan ke Kementerian HAM yang tersebar di seluruh Indonesia. (DM)