BerandaUncategorizedBerbekal Rekaman CCTV, Pencuri Sepeda Motor di Medan di Ciduk Polisi

Berbekal Rekaman CCTV, Pencuri Sepeda Motor di Medan di Ciduk Polisi

Author

Date

Category

Medan – (TrikNews.co) – Unit Reskrim Polsek Medan Timur, berhasil mencinduk seorang pelaku pencurian sepeda motor, bernama Hanafi Osmani Alias Aseng (18), warga Jalan Malindo, Gang Bali, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Senin ( 17 / 2/ 2025) pukul 17.00 Wib.

Pelaku kita ringkus berbekal adanya laporan resmi dari korban bernama Ahmad Ulul Azmi (31), warga Jalan Pasar 3, Gang Mulia Dalam, Kelurahan Glugur Darat 1, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, dengan nomor laporan Polisi, LP/ B/ 66/ I/ 2025/ SPKT/ Polsek Medan Timur/ Polrestabes Medan/Polda Sumut/

Kapolsek Medan Timur Briston Agus Muntecarlo, S.I.K, S.E, didampingi Kanit Reskrimnya, Iptu Evan L Siahaan S.H, mengatakan, benar bahwa pihaknya telah berhasil meringkus seorang pria pelaku pencurian sepeda motor, jenis Honda Beat Street warna hitam, produksi tahun 2022, BK 2092 AKP, ” terang Kompol Briston Agus Muntecarlo Napitupulu pada awak media ini diruang kerjanya.

Saat itu pada hari Kamis 23 Januari 2025 sekira pukul 07.30 Wib,saat itu korban sebelum berangkat kerja terlebih dahulu mengeluarkan sepeda motornya dari rumah dan memarkirkan sepeda motornya diteras depan rumah dengan posisi stang dikunci namun, korban lupa mencabut kunci sepeda motornya, tidak berselang lama, korban pun sontak terkejut, karena sepeda motornya tersebut sudah raib dan merasa telah menjadi korban pencurian, korban pun segera membuat laporan ke Mako Polsek Medan Timur.

“Dan selanjutnya, dikomandoi Kanit Reskrim, Iptu Evan Siahaan dan tim segera turun kelokasi kejadian dan segera mengumpulkan informasi dan juga sebuah rekaman CCTV sebagai alat bukti, selanjutnya petugas pun berhasil mengamankan pelaku dari bengkel tempatnya bekerja sebagai mekanik dan memboyongnya ke Mako untuk diinterogasi,”sambung Kapolsek Medan Timur.

Kepada petugas pelaku mengakui perbuatanya, dirinya beraksi dengan rekannya Fiki (DPO), sepeda motor hasil curian tersebut dijual ke kawasan Tembung ( Pancasila), seharga Rp 2.400.000 dan hasilnya dibagi dua, aksi pelaku itu dilakukan dengan mendorong sepeda motor milik korban yang terparkir dihalaman teras rumah lalu menghidupkan sepeda motor tersebut dengan mempergunakan kunci yang lengket disepeda motor tersebut, dan hasil penjualan sepeda motor itu dipakai guna membeli narkoba dan bermain judi mesin tembak ikan,” tambahnya.

Saat ini pelaku sudah berada di sel tahanan mako Polsek Medan Timur untuk diproses hukum selanjutnya, barang bukti yang kita amankan, satu buah STNK sepeda motor milik korban, satu buah kaos oblong warna hitam, dan sebuah rekaman CCTV, ” pungkas Kompol Briston Napitupulu.( Hap).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img