Langsa: Trik News.co –Menanggapi pemberitaan yang menyebutkan bahwa PERUMDA Tirta Keumuneng Kota Langsa melakukan pemungutan biaya sebesar Rp. 500.000 untuk pemasangan meteran yang disebut “gratis,” kami merasa perlu memberikan klarifikasi guna meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.
Berdasarkan kebijakan reguler, biaya pemasangan meteran air baru di PERUMDA Tirta Keumuneng ditetapkan sebesar Rp. 1.610.000 untuk pelanggan non-subsidi atau yang memilih paket pemasangan reguler. Namun, dalam rangka mendukung peningkatan layanan air bersih kepada masyarakat, Pemerintah Kota Langsa melalui Dinas PUPR memberikan subsidi dalam bentuk bantuan barang, yakni meteran air dan barang pendukung lainnya.
Subsidi yang diberikan oleh PUPR ini hanya mencakup penyediaan meteran air sebagai komponen utama dalam pemasangan sambungan baru. Namun, subsidi ini tidak mencakup biaya lain seperti:
Upah tenaga kerja untuk penggalian dan connecting pipa,
Biaya pendaftaran pelanggan baru,
Biaya materai,
Biaya pembuatan ID pelanggan,
Biaya administrasi lainnya.
Dengan adanya subsidi meteran dari PUPR, biaya pemasangan yang sebelumnya sebesar Rp. 1.610.000 dapat dipangkas menjadi Rp. 500.000 untuk menutupi biaya jasa pemasangan dan administrasi yang tetap diperlukan dalam proses penyambungan air.
PERUMDA Tirta Keumuneng Kota Langsa menegaskan bahwa kami tidak melakukan pungutan liar atau pemungutan biaya atas meteran yang telah disubsidi oleh pemerintah. Semua biaya yang dikenakan telah melalui perhitungan yang transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai informasi tambahan, ketentuan mengenai biaya pemasangan ini telah diatur dalam Surat Keputusan Direktur Nomor 3080/I.05/XI/2024 tentang Paket DAK – 2023 Sambungan Rumah (SR) PERUMDA Air Minum Tirta Keumuneng Kota Langsa. Keputusan ini menjadi dasar resmi dalam pelaksanaan program sambungan rumah bersubsidi yang diberikan kepada masyarakat.
Kami mengajak seluruh masyarakat dan pihak terkait untuk lebih bijak dalam menerima serta menyebarkan informasi, agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat menyesatkan publik. Jika terdapat pertanyaan lebih lanjut, masyarakat dapat langsung menghubungi kantor PERUMDA Tirta Keumuneng Kota Langsa untuk mendapatkan informasi yang valid dan terpercaya.
Demikian klarifikasi ini kami sampaikan, semoga dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas bagi masyarakat. (PDX)