BerandaUncategorizedBank Lampung Sidomulyo dan Kepala Desa Rangai Tritunggal Diduga Bersekongkol Melakukan Kejahatan...

Bank Lampung Sidomulyo dan Kepala Desa Rangai Tritunggal Diduga Bersekongkol Melakukan Kejahatan Perbankan dan Pemalsuan Dokumen

Author

Date

Category

Lampung Selatan: Trik News.co – Diduga telah melakukan kejahatan perbankan dan melakukan transaksi ilegal dengan mencairkan BOP dari rekening pengurus Kober SIP Bahari, Kepala KCP Bank Lampung Sidomulyo dan Kepala Desa Rangai Tritunggal segera berhadapan dengan hukum.

Pengurus Kober SIP bahari Priode 2018-2024 melalui kuasa hukum MH2 & Patners yang beralamat di jalan Cinder Bumi no.05,RT/RW 03/01 Way Urang Kalianda telah mengirimkan surat somasi kepada kepala KCP Bank Lampung Sidomulyo dan Kepala Desa Rangai Tritunggal Kecamatan Ketibung yang di tembuskan kepada Polda Lampung, Kejaksaan Tinggi, OJK, Bank Indonesia pada 11 Februari 2025.

Menurut Ridwan S.H selaku ketua LBH MH2 & Patners pihaknya meminta penjelasan dan klarifikasi dari pihah KCP Bank Lampung Sidomulyo terkait apa yang menjadi dasar pihak Bank Lampung mencairkan rekening SIP Bahari tanpa sepengetahuan dan tanpa surat kuasa dari Kliennya.

Ridwan S.H menjelaskan bahwa perbuatan KCP Bank Lampung Sidomulyo dan kepala Desa Rangai Tritunggal diduga telah melanggar pasal 263, 246, 266 dan pasal 55 KUHP, pasal 30 Undang-undang tahun 1992 tentang perbankan dan peraturan Bank Indonesia 14/23/PBI/2012 tentang pembayaran dan penyelesaian transaksi.

Menurut penjelasan Ridwan sesuai hasil penelusuran LBH MH2 & Patners dan keterangan Bank Lampung Pusat bahwa telah terjadi penarikan uang sejumlah 30.300.000,- dari rekening SIP Bahari di KCP Bank Lampung Sidomulyo yang diduga dilakukan Kepala Desa Rangai Tritunggal bersama oknum Karyawan Bank Lampung Sidomulyo tanpa melibatkan pengurus SIP Bahari yang menjabat pada waktu itu.

“Iya kita sudah melayangkan surat somasi ke Kepala KCP Bank Sidomulyo dan kepala Desa Rangai Tritunggal, terkait langkah hukum selanjutnya, kita tunggu jawaban dari somasi yang sudah kita layangkan”. Jelas Riduan S.H kepada media ini kamis (13-02-2025).

Sementara menurut Pengamat hukum Sukardi S.H bila terbukti bahwa ada pihak-pihak yang mengambil atau mencairkan rekening tanpa sepengetahuan atau tanpa surat kuasa dari pemilik rekening sudah dipastikan pelanggaran perbankan dan pidana.

Dalam hal ini menurut Sukardi S.H, bila terbukti kepala Desa Rangai Tritunggal yang melakukan pencairan dana BOP SIP Bahari tanpa sepengatahuan pengurus pada saat itu bisa dipastikan yang bersangkutan terancam hukuman 6 tahun penjara sesuai dengan ketentuan pasal 263 KUHP.

“Iya ancaman 6 tahun penjara bagi yang bersangkutan apabila terbukti mencairkan dana BOP SIP bahari tanpa sepengetahuan pemilik rekening. Karena dalam transaksi pencairan ada beberapa berkas yang harus di tanda tangani oleh pemilik rekeningkan, nah kalau pemilik rekening tidak merasa mencairkan BOP tersebut, secara otomatis berkas tanda tangan proses pencairan tersebut dipalsukan oleh pihak tertentu.” Jelas Sukardi. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img