Medan, (Triknews.co) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melantik seorang Notaris Pengganti, yaitu Desi Sapta, SH.
Pelantikan dilaksanakan di ruang rapat Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Sahata Marlen Situngkir.
Notaris Pengganti tersebut merupakan Notaris Pengganti di Kabupaten Deli Serdang.
Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Surya Darma dan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Berkat Elhan Harefa menyaksikan jalannya pelantikkan dan pengambilan sumpah jabatan Notaris Pengganti.
Pelantikkan Desi Sapta, SH. sebagai Notaris Pengganti untuk menggantikan Notaris Henny Andriani SH, MKn. Notaris di Kabupaten Deli Serdang yang melaksanakan cuti.
Dalam sambutannya, ada beberapa hal yang disampaikan Sahata. Sahata menyampaikan dalam menjalankan jabatan sebagai Notaris, wajib bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.
Hal ini sebagaimana yang tercantum dalam pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Notaris Pengganti memiliki kewajiban yang sama dengan Notaris dan tetap berpedoman pada Undang-Undang dan peraturan terkait dalam menjalankan jabatannya.
“Kedudukan dan fungsi para Notaris Pengganti sama halnya dengan Notaris. Oleh karena itu, kami harap Saudara dapat bekerja secara profesional dan tetap menerapkan prinsip kecermatan dan kehati-hatian sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris”, ungkap Sahata, Senin (10/02/25).
Selain itu juga, terkait dengan produk hukum yang dikeluarkan Notaris merupakan dokumen negara yang harus benar-benar diperhatikan dalam penyimpanannya.
Sama seperti Notaris, Notaris Pengganti juga bertanggung jawab atas setiap Akta yang dibuatnya. “Selalu memperhatikan setiap aturan yang terkait dalam pekerjaan yang ditangani, karena setiap akta yang dikeluarkan memiliki kekuatan hukum”, lanjutnya.
Mengakhiri sambutannya, Sahata menyampaikan dalam menjalankan jabatan sebagai Notaris Pengganti, diharapkan dapat sungguh-sungguh menjalaninya, sehingga dapat dijadikan sebagai pengalaman apalagi jika memang berkeinginan untuk menjadi Notaris.
“Selamat atas pelantikannya sebagai Notaris Pengganti dan mudah-mudahan pengalaman menjadi notaris pengganti dapat bermanfaat kedepannya”, tutupnya. (DM)