Tapanuli Tengah (Pandan) TrikNews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih di Pilkada Tahun 2024 dengan masa jabatan 2025-2030.
Penetapan Calon Bupati yang di gelar di Balai room Pia Hotel Pandan sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan pembacaan Dismissal yang digelar pada Selasa 04/02/2024.
Berdasarkan pembacaan Dismissal dengan nomor keputusan MK 151/PHPUBUP-XXIII/2025, bahwa Paslon nomor urut 02 Masinton Pasaribu- Mahmud Efendi Lubis Sah menjadi Bupati dan Wakil Bupati terpilih di Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2024 dengan masa jabatan 2025-2030.
Berakhirnya gugatan hasil pilkada Tapteng yang di ajukan pihak paslon Kedan ke MK, selanjutnya Ketua KPU Tapteng Wahid Pasaribu membacakan Keputusan KPU Tapteng nomor 7 tahun 2025, tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Tapanuli Tengah .
Pada Sesi acara pembacaan dan menetapkan bahwa pasangan calon bupati dan wakil bupati Tapanuli Tengah nomor urut 2, Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi dengan perolehan suara sebanyak 87.095 atau 54% dari total suara sah, sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Tapanuli Tengah periode 2025-2030, dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Tapanuli Tengah 2024.
Usai pembacaan penetapn hasil pilkada Tahun 2024, Ketua KPU Wahid juga memberikan himbauan kepada seluruh elemen masyarakat Tapteng agar berjiwa besar menerima hasil penetapan dan kembali bersama-sama membangun Tapteng.
“Masa Pilkada sudah usai, kita berharap perselisihan yang pernah terjadi dimasa Pilkada selesai sampai disini. Mari saling menjaga kerukunan dan mari kita hindari perpecahan,” Ucap Wahid Ketua KPU Tapteng.
Dipenghujung kata sambutannya, mari kita sudahi masa Pilkada, setalah penetapan ini mari kita bergandengan tangan membangun Kabupaten Tapanuli Tengah tanah kelahiran kita ini dengan kerukunan menuju Tapteng lebih baik lagi.
(Rimember)