Langsa: Trik News.co – Jefry Sentana dan M. Haikal ditetapkan sebagai pasangan Walikota Wakil Walikota terpilih tahun 2024 oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) kota Langsa, acara tersebut berlangsung di kantor KIP setempat Kamis (6 Februari 2025).
Penetapan pasangan Walikota Wakil Walikota terpilih Jefry Sentana – M. Haikal Alfisyahrin tersebut sehubungan dengan telah terbitnya salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan nomor perkara 15/PHPU WAKO.XXIII-2025 dan 17/PHPU WAKO.XXIII 2025.
Ketua KIP Kota Langsa Ridwan,.ST didampingi Komisioner KIP menyampaikan, “sebagaimana aturan penetapan untuk pasangan Walikota dan Wakil Walikota Langsa terpilih akan dilakukan setelah tiga hari keputusan MK, pada hari ini sudah kita laksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, terimakasih kepada semua yang telah berhadir, tandasnya.
Acara yang berlangsung setelah bakda asyar tersebut berjalan dengan sukses, lancar dan tertib, turut hadir dalam penetapan tersebut Forkopimda kota Langsa diantaranya Kapolres Langsa diwakilkan Kasat Intelkam, Pj Walikota Langsa Syaridin,.S. Pd,.M.Pd.
Dandim 0104/Atim mewakili, Kajari Langsa diwakilkan Kasi Intelijen Carles Aprianto,.SH.MH, Anggota DPRA Partai Nasdem Samsuri, Ketua DPRK Langsa Melvita Sari,.SAB dan undangan lainnya dari partai pengusung pasangan Walikota Wakil Walikota terpilih Jefry Sentana – M. Haikal. (B.01)