BerandaUncategorizedMK Gugurkan Tuntutan Kedan, Pj Bupati Tapteng Ucapkan Selamat Kepada Paslon Bupati...

MK Gugurkan Tuntutan Kedan, Pj Bupati Tapteng Ucapkan Selamat Kepada Paslon Bupati Terpilih MaMa

Author

Date

Category

Tapanuli Tengah (Pandan) – TrikNews.co – Pj. Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sugeng Riyanta mengucapkan selamat kepada pasangan Bupati Terpilih Masinton Pasaribu – Mahmud Efendi Lubis dengar nomor urut 02 yang tenar disebut MaMa setelah putusan MK yang di bacakan pada dini hari Selasa (04/02/24).

“Saya Pj Bupati mewakili Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dan masyarakat mengucapkan selamat kepada Masinton Pasaribu -Mahmud Efendi Lubis sebagai Calon Bupati terpilih Priode 2025-2030 di Pilkada Tahun 2024, selamat sukses untuk Tapeng Adil Untuk Semua,” Tutur Pj. Bupati Tapteng Selasa (04/02/24).

Tambah Pj Bupati Tapteng menjelaskan, kita sudah saksikan bersama putusan MK telah memutuskan gugatan PHPU yang diajukan KEDAN ditolak, sehingga telah sah secara hukum Pasangan MAMA sebagai Bupati Terpilih Tapteng periode 2025-2030 dan akan dilantik tanggal 20 Februari.

Sugeng juga berharap, Semoga kedepan sukses mengemban tugas negara dan berhasil membawa Tapteng naik kelas adil untuk Semua. Selanjutnya Pemkab akan mempersiapkan dan mensukseskan prosesi pelantikan dan menggelar ‘Karpet Merah’ untuk Pasangan MAMA,” tulis Pj Sugeng yang juga menjabat sebagai Wakajati Jawa Tengah.

Sebelumnya, sebagaimana diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), pada Selasa (04/02/2025), di gedung MK RI 1 lantai 2, pukul 08.00 WIB.

Dalam agenda pengucapan dismissal tersebut, hakim akan menetapkan apakah gugatan yang diajukan paslon nomor urut 01 dinyatakan gugur atau lanjut ke tahap pembuktian.

Jika gugatan sengketa Pilkada Tapteng dinyatakan gugur atau tidak diterima, paslon nomor urut 02, Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi, akan dilantik bersamaan dengan pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di MK.

Namun jika gugatan dinyatakan diterima, sidang akan lanjut ke tahap pembuktian yang dijadwalkan pada 14–28 Februari 2025. Dalam sidang tersebut, majelis hakim MK akan mendengarkan keterangan saksi maupun ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.

Setelah itu, pada 3–6 Maret 2025, majelis akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH), untuk membahas hasil sidang pembuktian dan menyusun putusan. Adapun sidang pengucapan putusan akhir sengketa Pilkada 2024 dijadwalkan pada 7–11 Maret 2025.

Namun hal tersebut telah berakhir, setelah pembacaan Dismissal pada Selasa sekitar jam 08:00 Wib oleh MK, Gugatan sengketa Pilkada Tapteng yang di ajukan kualisi Kedan telah diputuskan MK Gugur demi hukum dan Calon Bupati Tapteng kualisi MaMa memenangkan dalam sengketa Pilkada Tapteng.

(Rimember)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img