Langsa: Trik News.co – Masyarakat kota Langsa mengaku dibawah kepemimpinan Pj Walikota Dr Syaridin,.S.Pd,.M.Pd banyak prestasi dan penghargaan yang didapat.
Selain prestasi dan berbagai penghargaan yang berhasil diraih, sejak kepemimpinan Syaridin sebagai Pj Walikota Langsa juga didapati ada program lain yang telah berhasil dia laksanakan.
Demikian ungkap Hamzah warga kota Langsa saat dikonfirmasi media ini Rabu (22/1/2025). Ia menambahkan, “Mall Pelayanan publik misalnya, kantor ini menjadi salah satu contoh yang berhasil terwujud dibawah kepemimpinan Pj Walikota Syaridin.
Dengan hadirnya mall publik tersebut, maka dengan demikian layanan yang nantinya akan diberikan kepada masyarakat bisa menjadi lebih efektif dan berdampak kepada kemudahan bagi masyarakat, sebut Hamzah warga Langsa.
Sementara itu warga lainnya Ishak mengatakan, “kalau dalam hal prestasi, Syaridin sebagai Pj Walikota Langsa, saya akui dirinya juga berhasil menjadikan kota Langsa meraih berbagai penghargaan dari Pemerintah Pusat.
Penghargaan Adi Pura yang diperoleh pada tahun 2023, serta banyak lagi penghargaan lainnya, hal ini menandakan bahwa Pj Walikota Syaridin mampu menjalankan peran dan tugasnya dengan baik sebagai pemimpin, dia peduli dengan kebersihan kota kita ini, katanya.
Selain dari itu sambung dia lagi menambahkan, dia juga tanggap dengan berbagai kejadian yang menimpa warga seperti peduli terhadap korban kebakaran.
“Tak cukup disitu, Pj Walikota ini dirinya juga mau meluangkan waktunya untuk menyambangi warga, ini menjadi pertanda bagi kita, bahwa Pj Walikota akrab dengan masyarakat, ungkap Ishak warga Langsa Baro.
Terlepas dari itu warga lainnya saat dimintai tanggapan terkait belum terlaksananya pembahasan dan pengesahan RAPBK kota Langsa 2025, dan sejauh mana peran eksekutif dalam hal tersebut, Sofyan menjelaskan.
“Ya, kalau berdasarkan pasal 106 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, mengamanatkan Kepala Daerah dan DPRK untuk wajib menyetujui bersama Rancangan peraturan daerah tentang APBK paling lambat dalam waktu 1 bulan sebelum dimulainya Tahun Anggaran setiap tahunnya atau paling lambat tanggal 30 November setiap tahunnya.
Lebih lanjut Sofyan menerangkan, “sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam pasal 313 ayat 1 undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa apabila Kepala Daerah dan DPRK tidak mengambil persetujuan bersama dalam waktu 60 hari sejak disampaikannya rancangan Perda tentang APBK oleh Kepala Daerah kepada DPRK, kepala daerah menyusun dan menetapkan Perwal (peraturan walikota) tentang APBK paling tinggi sebesar angka APBK Tahun Anggaran sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019.
“Menurut saya tambah Sofyan lagi menerangkan, “kalau ada yang mengatakan Pj Walikota Langsa Syaridin sengaja mem Perwalkan APBK 2025, hal ini menurut saya tidak tepat, mana mungkin ada unsur kesengajaan dalam hal tersebut, selain itu, untuk pengalokasian anggaran yang dilakukan juga sebesar angka APBK pada tahun sebelumnya, sehingga karena itu tidak mungkin Pj Walikota ingin berbuat sesuka hatinya pada pengalokasian anggaran, tutup Sofyan dalam konfirmasinya. (B.01)