MEDAN: Trik news.co – Berbekal adanya alat bukti sebuah rekaman dari kamera CCTV nasib apes pun dialami Herianto alias Ompung (36), ia ditangkap usai menjalankan aksi melanggar hukum, saat melakukan pencurian handphone dan turbo mobil.
Pria yang tinggal di Jalan Puri, Medan Area itu ditangkap petugas di Jalan Brigjen Katamso, Medan Polonia.
Kapolsek Medan Area, Kompol Hendrik Fernandes Aritonang, S.I.K.,M.H melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Poltak Tambunan menerangkan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap Ompong berdasarkan laporan James Tan (30) bernomor LP/B/915/XII/2024/SPKT/POLSEK MEDAN AREA.
Dalam laporannya, James mengaku kehilangan satu unit handphone, uang tunai Rp 2 juta dan satu unit turbo standard innova diesel reborn 2 GD dari tempat usahanya di Jalan Laksana, Medan Area, Sabtu (14/12/24) lalu.
“Dari rekaman CCTV, kita lakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku, Sabtu (7/1/25) kemarin,” ungkap Poltak, Rabu (15/1/24).
Saat diamankan, kata Poltak Tambunan, Ompong sedang tertidur di salah satu gubuk di pinggiran sungai di kawasan tersebut.
Petugas pun langsung melakukan pengembangan untuk menemukan barang-barang milik korban.
“Untuk hasil kejahatannya masih kita kembangkan,” lanjutnya.
Dari pengungkapan itu, lanjut mantan Kanit Intel Polsek Medan Baru itu, pihaknya mengamankan barang bukti sendal yang digunakan Ompong saat melakukan pencurian.
“Dari rekaman vidio CCTV itu terlihat pelaku beraksi seorang diri. Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan sedang kita kembangkan,” tutupnya.(H.Pakpahan).