BerandaUncategorizedKurang Dari 24 Jam Polisi Bekuk ABH Terduga Pembunuh Atau Penganiyaan Berujung...

Kurang Dari 24 Jam Polisi Bekuk ABH Terduga Pembunuh Atau Penganiyaan Berujung Kematian di Banjit Way Kanan

Author

Date

Category

Way Kanan: Triknews.co. Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan dan Polsek Banjit Polres Way Kanan mengamankan ABH Terduga tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Pinggir sungai Sukir Dusun Cempedak Jaya Kampung Juku Batu Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan Minggu,12/01/2025

ABH anak yang berhadapan hukum insial BA 16 thn berdomisil di Kampung Kedaton Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatreskrim AKP Mangara Panjaitan menerangkan kronologis kejadian pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia diduga terjadi pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 lalu.

Saat itu pada hari Jum’at, 10/01/2025 sekitar pukul 08:30 WIB pelapor M. A. Khoirin mendapatkan informasi telah ditemukan mayat atas insial NS 22 thn warga Dusun 8 Kampung Juku Batu Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.

Korban NS telah ditemukan di pinggir sungai Sukir Dusun Cempedak Jaya Kampung Juku Batu Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan dalam keadaan sudah meninggal dunia dengan ditutup dengan menggunakan daun pisang.

Kemudian pelapor melihat korban dan membuka tutup daun pisang pada leher korban terdapat luka sayatan dan luka robek dibagian kening korban.

Akibat peristiwa tersebut M. A. Khoirin Kakam Juku Batu melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Banjit guna di proses lebih lanjut.

Kronologis penangkapan pada hari Sabtu, 11/01/2025 sekitar pukul 01.30 WIB TEKAB 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan dan Polsek Banjit Polres Way Kanan mendapatkan informasi bahwa ABH terduga Pembunuh atau Penganiayaan berada di Kampung Kedaton Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.

Petugas yang mendapatkan informasi bergegas melakukan penyelidikan terhadap keberadaan ABH sehingga petugas berhasil melakukan penangkapan dalam kurun waktu kurang dari 1 x 24 jam terhadap ABH insial BA tanpa disertai perlawanan.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti sebilah sajam jenis golok panjang sekitar 45 cm milik ABH sebilah sajam jenis golok sekitar 40 cm sebilah sajam jenis golok sekitar 45 cm milik korban celana panjang jenis jeans warna abu-abu milik ABH BA digunakan pada saat kejadian dan baju kaos warna merah Maroon milik korban dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut tutur Kasat reskrim.

Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat dijerat dengan pasal Pasal 338 KUHP Pidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara Pasal 351 ayat (3) KUHP Pidana tentang Penganiayaan Berat yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Budi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img