Kualasimpang (Atam) Trik LNews.co – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tamiang menanggapi pelanggaran syariat islam oleh pabrik PKS Pulo Tiga milik PTPN IV Regional 6, yang berada di kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang yang tetap beroperasi pada waktu sholat jum’at, walau sudah diprotes lewat aksi besar di kantor direksi perusahaan itu oleh LSM Gadjah Puteh pada 30 Desember 2024 lalu.
MPU Aceh Tamiang, Ustadz Syahrizal, MA dalam keterangannya kepada media ini, Kamis (9/1/2025) mengatakan, sesuai arahan MPU Aceh, pihaknya telah berkoordinasi secara lisan dengan kapolres Aceh Tamiang dan akan segera menyurati Bupati Aceh Tamiang untuk dapat mengambil sikap dan langkah kongkrit.
“Karena untuk melakukan tindakan lebih jauh kami tidak memiliki kewenangan itu, makanya akan kami surati eksekutif (Bupati) sebagai eksekutor yang berhak mengambil tindakan tegas,” jelas Ustadz Syahrizal.
Tambahnya lagi, “MPU hanya dalam kapasitas memberikan masukan dan saran berdasarkan kondisi di lapangan karena adanya pelanggaran syariat Islam dan berpotensi merusak tatanan yang selama ini sudah terjaga dengan baik di masyarakat, terangnya.
Sementara itu informasi dihimpun media ini, diduga pihak manajer PKS tersebut kabarnya sudah dipanggil oleh kapolres Aceh Tamiang untuk dimintai keterangan terkait pemberitaan di beberapa media.
Sebelumnya, pada hari jum’at (3/1/25) lalu tim investigasi Gadjah Puteh mendapati pabrik PKS Pulo Tiga masih tetap beroperasi, pabriknya tepat pada waktu sholat jum’at.
Adapun dari penelusuran awak media, pihak PKS belum mendapat perintah dari manajemen PTPN IV di Langsa untuk menghentikan aktivitas pabrik saat shalat jum’at berlangsung. Kesimpulannya, pihak PTPN IV tidak menggubris dan mengingkari pernyataan sikap yang ditandatangani bersama pada 30 Desember 2014.
Selain melanggar syariat islam, PTPN IV juga diduga kuat telah melanggar HAM karena merampas hak-hak karyawannya yang muslim untuk beribadah sholat jum’at, demikian. (tim)