Langsa: Trik News.co – Setelah melakukan aksi damai bersama lintas elemen di kantor direksi PTPN IV Regional 6 di Langsa pada Senin (30/12/2024) lalu, Lsm Gadjah Puteh juga mengancam akan segera melaporkan perusahaan itu ke Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) dan ke MPU (Majelis Permusyawaratan Ulama) Aceh.
Hal itu dipicu sikap diskriminatif dan semena-mena mereka terhadap para karyawannya, para pensiunan dan masyarakat sekitar wilayah HGU perkebunan itu. Tentu saja hal itu tidak boleh terjadi dan harus ditindaklanjuti secara serius serta dikawal prosesnya sampai ke tahap yang lebih tinggi hingga ke pemerintah pusat.
Demikian ditegaskan oleh Sayed Zahirsyah Al Mahdaly, Direktur Eksekutif Gadjah Puteh selaku penanggungjawab aksi di kantor direksi PTPN IV itu pada hari senin lalu.
Menurut Sayed yang akrab disapa Waled Gadjah Puteh ini, bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya-upaya kongkrit ke semua stake holder agar 18 butir poin pernyataan sikap yang telah disepakati dengan pihak manajemen anak BUMN itu dapat ditindak lanjuti segera.
“Kami akan melaporkan persoalan ini ke Komnas HAM, MPU Aceh, Ombudsman Perwakilan Aceh, DPR Aceh dan pemerintah provinsi Aceh. Dan juga akan menyampaikan secara langsung ke Komisi VI DPR RI serta Kementerian BUMN,” .
Ditambahkannya, Lsm Gadjah Puteh juga akan melayangkan surat ke PTPN IV guna mempertanyakan sejauh mana upaya yang telah mereka lakukan untuk menindaklanjuti pernyataan sikap tersebut. Oleh karena perlu keseriusan dan itikad baik dari BUMN itu agar permasalahan yang ada dapat segera diselesaikan secara tuntas, “jangan pernah berfikir kami akan diam dan berhenti sampai disini, kami akan terus menuntut dan mengawal hingga akhir dan tetap menyuarakan sampai semua tuntutan dipenuhi,” tegas Waled
Seperti diketahui, pada hari Senin, 30-12-2024 sejumlah massa melakukan aksi protes dan nenuntut PTPN IV tidak menjajah bangsanya sendiri dan tidak mengadopsi sistem feodalisme yang dipakai Belanda kala menjajah rajyat Indonesia. Serta agar berlaku adil dan tidak diskriminatif terhadap putra daerah, memberikan peluang bagi vendor lokal, menolak vendor dari luar Aceh, melepaskan hgu untuk kepentingan desa membangun fasilitas umum, dan memberi hak lembur serta tidak merampas hari libur mereka.
Meski diwarnai dengan pembakaran ban dan mendapat pengawalan ketat pihak keamanan, aksi ini berakhir dengan damai setelah kedua belah pihak menandatangani 18 butir pernyataan sikap. (B.01/ril)