BerandaUncategorizedEx Pensiunan PTPN: Perusahaan Bonafit Tak Mampu Sejahterakan Karyawan!"

Ex Pensiunan PTPN: Perusahaan Bonafit Tak Mampu Sejahterakan Karyawan!”

Author

Date

Category

Langsa: Trik News.co – Perusahaan bonafit plat merah PTPN 1 yang kini berubah menjadi PTPN IV Regional 6 dinilai tidak mampu berikan kesejahteraan bagi karyawan yang saat ini sudah tidak lagi bekerja di Perusahaan tersebut alias pensiun.

Informasi diperoleh media ini terkait hal tersebut pada saat demo LSM Gajah Puteh Senin dua hari lalu, karyawan Pensiunan dari perusahaan plat merah PTPN, dalam realisasi manfaat pensiun yang diberikan kepada mereka dinilai tidak manusiawi.

Menurut mereka PhDP (Penghasilan Dasar Pensiun) yang masih menggunakan sebagai dasar menghitung Iuran dan manfaat pensiun terhadap Karyawannya tersebut dilakukan berdasarkan PhDP tahun 2002 (Dua ribu dua).

Atas hal ini akan mempengaruhi iuran pensiun yang mereka terima terutama mereka yang yang pensiun pada tahun diatasnya seperti karyawan yang pensiun tahun 2018 s/d 2024, pensiun mereka dihitung PhDP tahun 2002 (Dua ribu dua).

Terkait hal tersebut dibenarkan oleh Ayub ex karyawan Pensiunan Pulo Tiga saat berlangsungnya demo yang dimotori oleh LSM Gajah Puteh dengan mengatakan, “Kami matan karyawan PTPN 1 yang sudah berubah nama menjadi PTPN 4 Regional 6 merasa diperlakukan tidak wajar pada manfaat pensiun kami, bayangkan, 25 – 36 tahun mengabdi bekerja di Perusahaan negara PTPN, pensiun yang kami terima setiap bulannya kurang dari Rp 300.000,-. rupiah.

“Sememtara saya tambah ex karyawan pensiunan dari Pulo Tiga ini lagi, ” Saya Pensiun di tahun 2022 dimana seharusnya PhDP saya yang dihitung sesuai tahun pensiun 2022, tapi ini tidak dilakukan oleh pihak perusahaan, PhDP saya masih perhitungan PhDP tahun 2002, tutup Ayub yang hadir mewakili karyawan lainnya dari Pulo Tiga.

Ditempat yang sama karyawan Pensiunan lainnya Hery yang memiliki masa kerja lebih dari 35 tahun juga mengutarakan hal yang sama bahwa yang bersangkutan jatuh tempo Pensiun tahun 2024 (Dua ribu dua puluh empat,) sedang
manfaat/gaji Pensiun yang diterima dihitung berdasarkan PhDP tahun 2002 ( Dua ribu dua).

“Ini pembodohan, cara begini tidak sportif dalam mengikuti aturan, seharusnya petinggi di PTPN itu harus Sigab dan peduli untuk menyelesakan SEGERA MUNGKIN apa yang terjadi terhadap kami, karena yang bertanggung jawab adalah pihak Perusahaan melalui iuran yang disetorkan ke DAPENBUN (Dana Pensiun Perkebunan ) BUMN.

“Kami juga heran, kenapa pihak HOLDING KSO PTPN IV Regional 6 yang sebelum PTPN1 Aceh
memberlakuan PhDP 2002 (Dua ribu dua ) sedangkan Pensiunan ex PTPN III dan Pensiunan ex PTP IV telah menerima manfaat Pensiun dengan hitungan berdasarkan PhDP 2015 (Dua ribu lima belas).

Dengan demikian sepertinya segenap pihak pensiunan PTPN IV regional 6 yang ada di Provinsi Aceh yang jumlah 6.500 orang dan batih 7.500, kami ini sepertinya telah diperlakukan secara diskrimanatif oleh Pihak Holding, baik langsung maupun tidak langsung terhadap kami ex karyawan pensiun.

Maka oleh sebab itu, timpal Hery menambahkan, “kami dari Wadah FKPPN (Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara Pensiunan PTPN IV regional 6 Provinsi Aceh, yang sebelumnya PTPN1, kami akan segera membuat pengaduan resmi kepada DPRA Provinsi Aceh dan jajaran terkait agar dilakukan tindak lanjut sesuai yang kita harapkan bersama, tutup Hery. (B.01)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img