BerandaNasionalRefleksi Kinerja Keimigrasian Tahun 2024: Dedikasi dalam Pelayanan dan Pengawasan

Refleksi Kinerja Keimigrasian Tahun 2024: Dedikasi dalam Pelayanan dan Pengawasan

Author

Date

Category

Palangka Raya, (Triknews.co) – Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangkaraya, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit dan Kantor Imigrasi Kelas III TPI Kotawaringin Barat melakukan kegiatan Pengawasan dan Kegiatan Intelijen yang dilengkapi dengan Laporan Harian Intelijen (LHI) serta sacara komprehensif telah melaksanakan penegakan hukum keimigrasian, Senin (30/12/24).

Dalam menjalankan tugas dan fungsi keimigrasian melalui Divisi Keimigrasian dan Unit Pelaksana Teknis di wilayah Kalimantan Tengah telah dilakukan kegiatan penegakan hukum keimigrasian yaitu berupa pemberian Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) bagi orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan Pasal 1 angka 36 Undang-undang N0.6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

“Selama periode Januari hingga Desember 2024, Divisi Keimigrasian telah berhasil melaksanakan berbagai program strategis yang mendukung peningkatan pelayanan publik dan pengawasan keimigrasian. Kami berkomitmen untuk terus memberikan layanan prima kepada masyarakat, memperkuat pengawasan terhadap mobilitas internasional, serta menjalin kerja sama yang lebih erat dengan berbagai pihak untuk menjaga keamanan dan kedaulatan negara. Hasil dari kerja keras ini merupakan bukti nyata dedikasi seluruh tim kami selama satu tahun penuh”, jelas Teodorus Simarmata selaku Kepala Divisi Keimigrasian.

Dalam hal pelayanan keimigrasian selama bulan Januari sampai dengan 18 Desember 2024 telah mencatatkan penerbitan layanan keimigrasian, sebagai berikut:
a) Paspor RI : 23.016 dokumen (Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya 12.552 dokumen, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit dan UKK Pangkalan Bun 10.464 dokumen). Layanan penerbitan Paspor RI di Tahun 2024 ini meningkat dibandingkan Tahun 2023 yaitu 19.863 dokumen.
b) Layanan Izin Tinggal Keimigrasian : 602 layanan (Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya 287 layanan dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit dan UKK Pangkalan Bun 315 layanan).

Layanan Izin Tinggal Keimigrasian di Tahun 2024 mengalami penurunan jumlah layanan dibandingkan di Tahun 2023 yaitu sebanyak 991 layanan. (DM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img